Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Ditresnarkoba Polda Kaltara Gelar Press Release Pengungkapan 4 Kasus Narkoba
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Ditresnarkoba Polda Kaltara Gelar Press Release Pengungkapan 4 Kasus Narkoba

redaksi
redaksi
Published: 8 Juni 2023
Share
3 Min Read
SHARE

BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menggelar Press Release 4 kasus narkoba, Rabu (07/06/2023)

Bertempat diruang release Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat release dipimpin Kompol. Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, S.I.K,. Hadir pula dalam release pengungkapan kasus narkoba tersebut, Pengadilan Negeri Bulungan, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinkes Kabupaten Bulungan.

Adapun giat press release berdasarkan 4 (empat) Laporan Polisi yang didapat dari 3 lokasi berbeda yaitu 2 dari Kota Tarakan, 1 dari Kabupaten Bulungan dan 1 dari Kabupaten Nunukan.

Adapun kronologis singkat kejadian berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 08 / III / 2023 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 14 Maret 2023 dengan tersangka berinisial MR yang berumur 29 tahun. Adapun barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto ± 86,78 (Delapan enam koma tujuh delapan) Gram.

Laporan Polisi Nomor : : LP / A / 09 / III / 2023 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 23 Maret 2023. dengan tersangka berinisial E. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,26 (lima koma dua enam) gram.

Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / V / 2023 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 10 Mei 2023 dengan tersangka berinisial GS yang berhasil diamankan di , telah ditangkap tersangka berinisial GS Di Jl. Pulau Banda, Kel Kampung 1, Kec. Tarakan Tengah Kota. Tarakan. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 7,95 (Tujuh koma sembilan lima) gram.

Laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / V / 2023 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 16 Mei 2023 dengan tersangka berinisial ASA yang berhasil diamankan dipinggir jalan Gelatik Tanjung Selor. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang warna bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto kurang lebih 7,93 (tujuh koma Sembilan tiga) gram.

Adapun total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dari 4 LP ini sebesar 107,92 gram. Yang selanjutnya barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam wadah yang berisi air, yang juga disaksikan langsung oleh para tersangka. Selanjutnya para tersangka membawa wadah tersebut ke kamar kecil lalu dibuang disaluran pembuangan.

Sementara itu, menurut Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, S.I.K,. para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Momentum Hardiknas, Hasan Basri Salurkan Beasiswa KIP Kuliah untuk Mahasiswa di Penjuru Kaltara 2 Mei 2026
  • Kapolda Kaltara Rayakan May Day 2026 di Tarakan: Perkuat Kolaborasi demi Kesejahteraan Buruh 1 Mei 2026
  • BPPMHKP Tarakan Gandeng DPR RI Gelar Bulan Mutu 2026 untuk Perkuat Gizi Masyarakat 30 April 2026
  • Sinergi PHKT dan Kedubes Australia: Menjaga Nilai Sejarah dalam Upacara Dawn Service 2026 30 April 2026
  • Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran, Wali Kota Tarakan Canangkan Program Desa Cantik 29 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

BPPMHKP Tarakan Gandeng DPR RI Gelar Bulan Mutu 2026 untuk Perkuat Gizi Masyarakat

30 April 2026
NEWS

Sinergi PHKT dan Kedubes Australia: Menjaga Nilai Sejarah dalam Upacara Dawn Service 2026

30 April 2026
NEWS

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026
EKONOMINEWS

Sinergi KaShaFa 2026: Memperkuat Ekosistem Halal sebagai Mesin Baru Ekonomi Kalimantan Utara

24 April 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?