Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sidang Kode Etik Muhammad Khomaini Dilimpahkan ke Mabes Polri
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Sidang Kode Etik Muhammad Khomaini Dilimpahkan ke Mabes Polri

redaksi
redaksi
Published: 27 Juni 2023
1 View
Share
3 Min Read
Syamsuddin Kuasa Hukum Hasbudi.
SHARE

TARAKAN – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat IPTU Muhammad Khomaini (MK) mantan Kasatreskrim Polres Tarakan terus bergulir. Kabarnya, sidang kode etik yang harus dijalani MK kini dilimpahkan oleh Divpropam Mabes Polri.

Kabar ini disampaikan Syamsuddin, Kuasa Hukum terpidana Hasbudi kepada Facesia.com, Selasa (27/6/2023) malam. Informasi pelimpahan sidang kode etik MK tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dengan Nomor B/03/V/2023/Bidpropam tertanggal 12 Mei 2023.

Dalam surat SP2HP yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Hasbudi terdapat rujukan pelimpahan sidang kode etik MK ke Divpropam Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/1V/2023/Yanduan Bidpropam, tanggal 10 April 2023.

Beberapa surat lainnya juga tertuang dalam surat tersebut, diantaranya Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : Sprin/578/IV/WAS.2.2./2023/Bidpropam, tanggal 11 April 2022, Surat Kadivpropam Polri Nomor : R/1798/IV/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 26 April 2023 tentang Permohonan Penarikan Penanganan Perkara Kode Etik Profesi (KEP) IPTU Muhammad Khomaini.

Selain itu, Surat Kabidpropam Polda Kaltara Nomor: R/46/V/WAS.2.4/2023/Bidpropam, tanggal 02 Mei 2023 tentang Pengiriman Pelimpahan Berkas Perkara Penanganan Perkara Kode Etik IPTU Muhammad Khomaini, dan Briptu Sigit Purwanto.

Syamsuddin menerangkan, bahwa telah disampaikan tentang perkembangan atas penanganan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) Polri oleh terduga pelanggar atas nama IPTU MK dengan NRP 92110877, jabatan Kasat Reskrim Polres Tarakan.

“Perkaranya sudah dilimpahkan ke Divpropam Mabes Polri sesuai dengan SP2HP yang kami terima. Terhadap perkaranya sesuai yang kami laporkan terkait dengan perbuatannya pada saat menjabat dengan sebagai Kasat Reskrim Polres Bulungan. Bahwa terduga pelanggar IPTU MK telah menerima sejumlah uang yang diberikan oleh Briptu Sigit Purwanto yang mana sumber dananya berasal dari Briptu Hasbudi,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, adapun bukti terhadap laporannya disertakan bukti transfer ke rekening yang diduga milik Briptu Sigit Purwanto. Syamsuddin menegaskan, transfer sejumlah uang dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk membackup usaha Briptu Hasbudi.

“Iya kegiatan expedisi angkutan jalur laut antar kabupaten yang beroperasai di wilayah Kalimantan Utara,” terangnya.

Langkah yang telah dilaksanakan Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara, diantaranya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yakni Briptu Sigit Purwanto dan Briptu Hasbudi. IPTU MK diduga melanggar pasal Pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 1
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet 19 September 2026
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026 19 September 2026
  • Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju 17 September 2026
  • Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan 16 September 2026
  • 86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026 16 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026
  • Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju
  • Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan
  • 86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

HUKRIM

Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju

17 September 2026
HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?