TARAKAN – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat IPTU Muhammad Khomaini (MK) mantan Kasatreskrim Polres Tarakan terus bergulir. Kabarnya, sidang kode etik yang harus dijalani MK kini dilimpahkan oleh Divpropam Mabes Polri.
Kabar ini disampaikan Syamsuddin, Kuasa Hukum terpidana Hasbudi kepada Facesia.com, Selasa (27/6/2023) malam. Informasi pelimpahan sidang kode etik MK tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dengan Nomor B/03/V/2023/Bidpropam tertanggal 12 Mei 2023.
Dalam surat SP2HP yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Hasbudi terdapat rujukan pelimpahan sidang kode etik MK ke Divpropam Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/1V/2023/Yanduan Bidpropam, tanggal 10 April 2023.
Beberapa surat lainnya juga tertuang dalam surat tersebut, diantaranya Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : Sprin/578/IV/WAS.2.2./2023/Bidpropam, tanggal 11 April 2022, Surat Kadivpropam Polri Nomor : R/1798/IV/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 26 April 2023 tentang Permohonan Penarikan Penanganan Perkara Kode Etik Profesi (KEP) IPTU Muhammad Khomaini.
Selain itu, Surat Kabidpropam Polda Kaltara Nomor: R/46/V/WAS.2.4/2023/Bidpropam, tanggal 02 Mei 2023 tentang Pengiriman Pelimpahan Berkas Perkara Penanganan Perkara Kode Etik IPTU Muhammad Khomaini, dan Briptu Sigit Purwanto.
Syamsuddin menerangkan, bahwa telah disampaikan tentang perkembangan atas penanganan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) Polri oleh terduga pelanggar atas nama IPTU MK dengan NRP 92110877, jabatan Kasat Reskrim Polres Tarakan.
“Perkaranya sudah dilimpahkan ke Divpropam Mabes Polri sesuai dengan SP2HP yang kami terima. Terhadap perkaranya sesuai yang kami laporkan terkait dengan perbuatannya pada saat menjabat dengan sebagai Kasat Reskrim Polres Bulungan. Bahwa terduga pelanggar IPTU MK telah menerima sejumlah uang yang diberikan oleh Briptu Sigit Purwanto yang mana sumber dananya berasal dari Briptu Hasbudi,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, adapun bukti terhadap laporannya disertakan bukti transfer ke rekening yang diduga milik Briptu Sigit Purwanto. Syamsuddin menegaskan, transfer sejumlah uang dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk membackup usaha Briptu Hasbudi.
“Iya kegiatan expedisi angkutan jalur laut antar kabupaten yang beroperasai di wilayah Kalimantan Utara,” terangnya.
Langkah yang telah dilaksanakan Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara, diantaranya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yakni Briptu Sigit Purwanto dan Briptu Hasbudi. IPTU MK diduga melanggar pasal Pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (*)



