Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Eks Kepala DLH Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Kaltara
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Eks Kepala DLH Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Kaltara

redaksi
redaksi
Published: 18 Agustus 2023
Share
1 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) digarap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara). Penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kaltara, Hamsi sebagai tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana hibah pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di wilayah Kaltara Tahun Anggaran 2021.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rahmat menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara menindak lanjuti laporan Polisi nomor LP/A/01/III/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA, tanggal 7 Maret 2023 lalu. Adapun kerugian negara disebutkan mencapai Rp 4 miliar.

“Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2023 Polda Kaltara telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Hamsi,” ungkap Budi Rahmat, Kamis 17 Agustus 2023.

Dalam surat pemanggilan itu juga disebutkan, Hamsi dengan status sebagai tersangka. Selain itu, dugaan kerugian negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

“Yang bersangkutan hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Rencananya akan dilakukan pemanggilan ke dua pada 22 Agustus ini,” ujarnya.

Budi menegaskan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Ada juga yang lain sedang diperiksa penyidik, kami berharap pak Hamsi kooperatif memenuhi panggilan itu. Terkait penjemputan paksa itu ranah penyidik,” tegasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • KSOP Tarakan Siap Fasilitasi Legalitas Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • DPRD Tarakan Dorong Legalisasi Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • Kapolda Kaltara Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Penyediaan BBM dan Pelumas dengan Pertamina Patra Niaga 23 Januari 2026
  • Era Digital Hadirkan Peluang Menjangkau Lebih Banyak Jemaat 22 Januari 2026
  • Peringati Isra Mi’raj 2026, Kapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial 22 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?