BOGOR – Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, melaksanakan pemusnahan barang bukti TP perdagangan impor ilegal pakaian bekas (Ballpress) di PT Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) Jalan Raya Narogong Desa Nambo Cileungsi Bogor, Rabu (20/09/2023).
Pemusnahan barang bukti berupa ballpress sebanyak 19 kontainer berisi 1.979 koli ballpress. Ballpress yang dimusnahkan sejumlah 1.978 koli dan penyisihan 1 koli untuk penyidikan. Ballpres merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan import illegal pakaian bekas.
Saat pemusnahan Kapolda didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R. Andria Martinus, dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba, serta Menteri Perdagangan yang diwakili Bara Hasibuan (Stafsus Mendag), Menteri Koperasi dan UMKM RI yang diwakili Hanung (Deputi Menkop dan UMKM), Benny Josua Mamoto (Ketua Harian Kompolnas) dan BJP Musa Tampubolon (Kaset Kompolnas), Kadiv Humas diwakili Karo Penmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kejati Kaltim yang diwakili Bapak Ridwan (Kord Pidsus), Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan dan PH Tersangka
Kapolda Kaltara menerangkan, pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena memiliki alat penghancur. Sebab, pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar.
“Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang cukup besar, karena tidak mungkin dilakukan pemusnahan di sana. Kalau dibakar, terjadi kebakaran seperti kebakaran hutan lagi,” jelas Kapolda Kaltara.(*)



