TARAKAN — Sinergi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan berhasil melakukan penindakan 23 (dua puluh tiga) package Narkotika jenis Methamphetamine seberat 23 Kilogram di perairan Pangkalan Tias, Kab. Bulungan.
Hal ini diungkapkan Dirjen Beacukai Askolani saat menggelar Press Release di Kantor Bea dan Cukai Kota Tarakan, Rabu (8/11/2023) siang tadi.
Askolani mengatakan, penindakan tersebut diawali dengan adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pemasukan atau penyelundupan Narkotika jenis Methamphetamine yang dibawa oleh sarana pengangkut berupa kapal dari Semporna Malaysia tujuan Kaltara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan membentuk Tim Gabungan. Pada Sabtu, 4 November 2023, Tim Gabungan menurunkan 2 (dua) speedboat guna melakukakan rangkaian patroli atau pengintaian di beberapa titik di Perairan Tarakan dan Bulungan.
“Titik titik ini yang dicurigai akan dilaksanakan kegiatan serah terima Narkotika jenis Methamphetamine dengan cara Ship to Ship,” ungkapnya.
Selanjutnya pada Senin, 6 November 2023 sekitar pukul 09.30 WITA di Perairan Pangkalan Tias, Kabupaten Bulungan, Tim Gabungan mencurigai kapal ketinting warna hijau tanpa nama di badan kapal. Selanjutnya pada saat Tim Gabungan mendekat untuk melaksanakan pemeriksaan, ABK yang berada di atas kapal membuang sesuatu ke laut dan 3 (tiga) ABK yang berada di kapal ketinting tersebut loncat ke laut.
“Tim Gabungan selanjutnya melakukan upaya pengejaran dan pencarian, atas upaya tersebut berhasil diamankan 2 (dua) orang ABK terduga pelaku dan ditemukan barang terbungkus 2 jaring, yang selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan diketahui di dalam jaring tersebut berisi 23 package diduga Narkotka jenis Methamphetamine,” jelasnya.
Usai penangkapan, pada Senin, 6 November 2023 Pukul 14:30 WITA Tim Gabungan tiba di Tarakan dengan membawa terduga pelaku, barang bukti ke Kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua ABK yang diamankan yakni UW dan PU merupakan WNA asal Philipina dan tinggal di Sampoerna Malaysia. Satu tersangka lainnya yang juga merupakan WNA saat ini masih dalam pengejaran.
Ia menyebutkan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya (Community Protector).
“Penindakan ini tidak lepas dari hasil kerja sama dan sinergi yang telah dibangun antara Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan. Upaya penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” kata Askolani.
Sebagai informasi, hasil sinergi dan kolaborasi dalam operasi pengawasan DJBC terhadap NPP di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Tarakan dan KPPBC TMP C Nunukan sepanjang tahun 2023 telah berhasil dilakukan 11 penindakan. Dari 11 penindakan tersebut diamankan barang bukti 70,5 kg Methamphetamine, 200 butir Trihexyphenidyl, dan 50 butir Tramadol. (Sha)



