Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: KPU Tarakan Segera Tindaklajuti Hasil Koreksi Bawaslu RI, Berikut 3 Point Isi Suratnya
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

KPU Tarakan Segera Tindaklajuti Hasil Koreksi Bawaslu RI, Berikut 3 Point Isi Suratnya

redaksi
redaksi
Published: 3 April 2024
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Hasil koreksi Bawaslu RI terkait putusan Bawaslu Kota Tarakan mengenai dugaan pelanggaran administrasi terhadap caleg Partai Golkar EH telah diserahkan ke KPU Kota Tarakan, Selasa (2/4/2024) kemarin.



Hasil koreksi tersebut diserahkan langsung oleh pelapor Ardiyansa Mayo kepada Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto.

Usai menyerahkan surat, Ardiyansa mengatakan kedatangannya ke KPU hanya mengantarkan surat koreksi secara fisik. Meski sebelumnya, komisioner KPU Tarakan juga telah menerima soft copy surat perintah tersebut.



“Kedatangan kami untuk menyampaikan secara fisik suratnya. Kami menginginkan agar KPU berintegritas. Kalau ini di loloskan jangan sampai terjadi di kemudian hari hal yang sama,” kata Mayo kepada awak media.



Kekhawatiran lain yang disebutkan, ketika caleg EH diloloskan menjadi anggota DPRD, ia bisa saja membuat kesalahan yang sama.

“Ketika duduk di DPRD takut membuat keterangan palsu juga. Semoga KPU menindaklajuti surat perintah ini dan ditetapkan seadil-adilnya. Kalau tetap diloloskan kami akan keberatan,” tegasnya.

Menanggapi surat koreksi dari Bawaslu RI, Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Herdianto mengatakan apapun hasil dari Bawaslu RI karena sifatnya perintah maka wajib ditindaklanjuti.

“Karena ini sifatnya perintah maka akan kami ikuti. Saat ini pimpinan dari divisi teknis dan hukum KPU Kota Tarakan sedang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi untuk tindaklanjutnya,” kata Dedi.

Meski kewenangan pengambilan keputusan ada pada KPU Kota Tarakan, Dedi mengatakan pihaknya tetap harus melakukan koordinasi untuk tingkatan selanjutnya.

Ia juga menyebutkan ada tiga poin isi dari surat perintah Bawaslu RI. Pertama, menyatakan terlapor atas nama EH secara sah dan meyakinkan melakukan pelangganran administrasi. Kedua, menyatakan terlapor EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT Kota Tarakan pada daerah pemilihan Tarakan I pileg 2024. Tiga, memerintahkan KPU Tarakan untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketika ditanya apakah EH berpotensi untuk dibatalkan sebagai caleg terpilih, Ketua KPU Tarakan enggan berkomentar banyak.

“Itu bagian teknis dan hukum yang memiliki kewenangan. Ini sembari menunggu hasil konsultasi dari KPU Kaltara,” ujarnya.

“Saya tekankan belum bisa berkomentar banyak. Apakah nantinya suara dihilangkan atau dialihkan kita tunggu hasil konsultasi KPU Kaltara,” tegasnya.

Untuk eksekusi surat Bawaslu RI, ia telah meminta kepada bagian divisi teknis dan hukum untuk sesegara mungkin melaporkan hasil konsultasi dari KPU Provinsi.

“Saya meminta teman yang berkonsultasi secepatnya. Dan setelah ada hasil konsultasi, maka kami akan dilakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan,” tuntasnya. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • PKB Kaltara Gelar Muscab Serentak, Herman Tekankan Pentingnya UKK dan Target 2029 9 April 2026
  • Dukung Pemerataan Pendidikan, Dandim 0907/Tarakan Dukung Penuh Program BBC Pangdam VI/Mulawarman 7 April 2026
  • Update Rekrutmen Polri 2026: 7.988 Peserta Berebut Kursi Akpol Melalui Jalur Reguler 7 April 2026
  • Penjelasan Ketua DPRD Tarakan Soal Anggaran 2026: Sesuai UU dan Sudah Diefisiensikan 3 April 2026
  • Peringati HUT ke-80, Persit KCK Cabang XIX Dim 0907 Tarakan Ziarah ke TMP Dwikora 1 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

POLITIK

PKB Kaltara Gelar Muscab Serentak, Herman Tekankan Pentingnya UKK dan Target 2029

9 April 2026
NEWS

Hari Raya Nyepi 2026, Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus

19 Maret 2026
NEWS

Deddy Sitorus Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Tarakan dengan Pembagian Sembako

19 Maret 2026
NEWS

DPC PDI Perjuangan Tarakan Dirikan Posko Mudik di Pelabuhan Tengkayu, Siapkan Layanan Kesehatan dan Makanan Gratis

18 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?