TARAKAN – Pria asal Samarinda dengan inisial AA menipu pengusaha dari PT Yusin Karya Gemilang hingga ratusan juta rupiah. Korban ditipu dengan menjanjikan proyek yang bersumber dari APBN dan APBD.

Melalui kuasa hukumnya Mukhlis Ramlan, korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tarakan atas dugaan penggelapan dan penipuan.

“Pada 17 Mei kemarin kita telah melaporkan seseorang inisial AA ke Polres Tarakan, atas dugaan Pasal 372 penggelapan dan Pasal 378 penipuan,” kata Mukhlis.
Ia menyebutkan, kejadian bermula saat AA bertemu dengan korban sekitar Februari dan Maret 2022 lalu di Eks Rujab Ketua DPRD Tarakan. Saat itu korban dijanjikan untuk dibantu mendapatkan paket kegiatan dari APBD.
“Februari dan Maret 2022, itu bertemu beberapa kali dengan klien kami menawarkan suatu pekerjaan. Kenapa klien kita yakin karena dia di-approve oleh seseorang yang pernah berkuasa di Tarakan dan nginap di eks rujab Ketua DPRD,” jelas Mukhlis.
Setelah bertemu dengan terlapor AA, korban pun secara bertahap mengirimkan sejumlah uang dengan nominal berbeda. Yakni untuk keperluan tiket pesawat, serta ongkos untuk pengurusan dokumen untuk paket kegiatan dari APBN hingga APBD.
“Secara bertahap klien kami mengirimkan dana, katanya mau ngurus APBN Jakarta, katanya mau ngurus APBD di provinsi dan kabupaten kota, lalu mengirim total senilai Rp 554 juta. di pertengahan 2023, begitu diminta pertanggungjawaban, sudah lost kontak bahkan mengganti nomor HP,” ujar Mukhlis.
Melalui laporan yang dilayangkan ke Polres Tarakan, Mukhlis Ramlan berharap, beberapa oknum lain yang juga melakukan penipuan terhadap kliennya untuk dapat kooperatif. Sebab selain terlapor AA, klien Mukhlis Ramlan juga menerima tindakan penipuan dari sejumlah pihak lainnya.
“Beberapa kasus yang kita terima memang banyak pihak yang sudah kita sampaikan somasi terbuka. Siapapun yang menggunakan dana dari klien kami dengan janji pekerjaan, dengan janji bisa memberikan paket kegiatan, maka kami imbau dan ingatkan untuk mengembalikan dana klien kami. Sampai hari ini tidak ada pekerjaan yang dimaksud,” tegas Mukhlis. (*)