Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: DPRD Tarakan Temukan Kejanggalan Terkait Pembatalan SK 57 ASN
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

DPRD Tarakan Temukan Kejanggalan Terkait Pembatalan SK 57 ASN

redaksi
redaksi
Published: 9 September 2024
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Anggota DPRD dan perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, yang Surat Keputusan pengangkatan sebagai pejabat fungsional dibatalkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan pada 3 September 2024. Dewan menemukan adanya kejanggalan dari kebijakan tersebut, oleh karena itu pada 17 September akan dilakukan pemanggilan Pj Wali Kota.



“Hasil tadi, kami telah mendengarkan keluh kesah, curhatan mereka ya selama kurang lebih 2 jam kami mendapati kejanggalan-kejanggalan dari pembatalan SK ini. Maka kami akan mengundang Pj wali kota, untuk mendengarkan alasan-alasan beliau terkait pembatalan SK 57 ASN tersebut,” terang Wakil Ketua Sementara DPRD Tarakan, Herman Hamid, Senin (9/9/2024).

Usai RDP Anggota DPRD juga menerima berkas administrasi berupa SK pembatalan jabatan fungsional 57 ASN yang ditanda tangani pada Minggu 1 September 2024, di mana bukan hari kerja. Sehingga menjadi catatan untuk dilakukan rapat lanjutan.











“Supaya berkeadilan kita harus memanggil pejabat wali kota untuk dimintai keterangan, selain itu tidak ada SK dari Mendagri, adanya SK dari BKN. Yang kita pahami bersama, larangan penjabat itukan salah satunya yang paling keras adalah mutasi ASN. Semua boleh dilakukan ketika dapat izin tertulis dari Kemendagri, itu tidak ada.” Ungkapnya.





Pembatalan SK pengangkatan jabatan fungsional menurut Herman, merupakan bentuk mutasi jabatan karena pada akhirnya terjadi perpindahan SDM (Sumber Daya Manusia). Meskipun demikian DPRD belum bisa melakukan keputusan kebijakan pembatalan SK tersebut melanggar apa tidak, dari RDP baru ditemukan beberapa kejanggalan.





“Hasil kesimpulan teman-teman DPRD segera dan putuskan setelah 17 September 2024, setelah kita pulang dari orientasi di DPRD Bulungan. Pada intinya, pada saat pak Khairul melakukan pelantikan jabatan fungsional, terjadi kekosongan jabatan, dan tidak ingin pelayanan publik berhenti, sehingga ditempatkan pejabat fungsional ini untuk sementara dan waktu itu dititip. Sehingga belum definitif,” bebernya.

Seharusnya BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) mendefinitifkan dengan cara melakukan uji kompetensi.

“Seyogianya pejabat itu melakukan pembenahan, karena saya pahami di 2023 itu terjadi perubahan struktural dari pusat, tidak ada struktural dan fungsional. Saat itu pusat belum siap uji kompetensinya, yang siap hanya Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Jujur kami sayangkan sekali kejanggalan pejabat melakukan tindakan terburu-buru,” tegasnya.

Seharusnya melakukan edukasi, namun selama ini tidak ada dilakukan kepada 57 ASN yang dibatalkan SK pengangkatannya. Disinggung mengenai kebijakan ini telah mendapatkan arahan dari BKN, Herman menegaskan bahwa BKN adalah badan, sehingga ada lembaga yang lembaga yang lebih tinggi yaitu Mendagri.

“Makanya di Undang-Undang mengatakan harus ada izin tertulis dari Kemendagri, saya juga tidak ingin berandai-andai tetapi Pj ada 2 kali mendesak BKN untuk membatalkan ini. Kan ada 2 kali, niatnya getol sekali harus dibatalkan, itu ada apa. Apakah Pj menyampaikan ke BKN secara utuh terkait kondisi di Tarakan sebelum habis masa jabatan wali kota sebelumnya,” paparnya.

Apakah BKN tahu bahwa terjadi kekosongan SDM di beberapa jabatan fungsional sehingga pelayanan publik jadi tidak maksimal, harapan wali kota pada saat itu Pj bisa menyempurnakan dengan mengarahkan BKPSDM untuk segera melakukan uji kompetensi kepada pejabat fungsional ini supaya bisa definitif.

“Tetapi itu tidak dilakukan, sedangkan SDM mana yang mau ditempatkan di situ, sementara bicara aturan harus minimal 2 tahun berpengalaman berada di situ dan sudah uji kompetensi. Jadi kacau barang ini, agar tidak berkembang ke mana-mana, karena tahun politik itu harus segera kami tindaklanjuti. Harapannya nanti Pj langsung yang datang pada 17 September nanti,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis, Warga Rasakan Aman di Malam Hari 14 Januari 2026
  • Evaluasi Beasiswa Kaltara Unggul dan Insentif Guru, DPRD Kaltara Dorong Pembahasan di Badan Anggaran 14 Januari 2026
  • Vokal Perjuangkan Indonesia Timur , Hasan Basri Suarakan Isu Strategis di Sidang Paripurna DPD RI 14 Januari 2026
  • Sekjen Demokrat Herman Khaeron Instruksikan Penyusunan Target Kursi Pemilu 2029 dan Penguatan Mesin Partai 14 Januari 2026
  • Yansen TP Kobarkan Semangat Konsolidasi Demokrat Kaltara: Targetkan Seleksi Caleg Dini Dimulai 2026 14 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

POLITIK

KPU Tarakan Gelar FKP, Dedy Herdianto: Pelayanan Harus Setara Semua Pihak

12 November 2025
POLITIK

Bawaslu Kaltara Serahkan 8 Poin Rekomendasi ke DPR RI, Minta Kewenangan Pengawasan Diperkuat

28 Oktober 2025
NEWSPOLITIK

PKS Kaltara Dorong Generasi Muda Kenang Perjuangan Tokoh Pendiri Daerah, Soroti Jasa Almarhum dr. H. Jusuf Serang Kasim

25 Oktober 2025
POLITIK

PKS Muda Tarakan Ziarah ke Kediaman Pendiri Kaltara, dr. H. Yusuf SK, Jadikan Teladan Semangat Kepemimpinan

25 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?