Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pertamina Tegaskan Tak Pernah Berikan Izin Penggunaan Lahan Objek Vital
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Pertamina Tegaskan Tak Pernah Berikan Izin Penggunaan Lahan Objek Vital

redaksi
redaksi
Published: 13 Juli 2020
Share
3 Min Read
BANGUNAN LIAR : Salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi di lahan objek vital wilayah kerja pertambangan. (Foto: Redaksi/facesia)
SHARE

THM beroperasi Liar, Siapa yang Backingi?

TARAKAN – Bangunan liar yang difungsikan untuk tempat hiburan malam (THM) telah mendapat sorotan masyarakat. Selain merusak moral generasi muda, juga diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Staf Humas Objek Vital PT pertamina EP Aset 5 Tarakan, Kiki mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran terkait adanya pembangunan tempat hiburan malam yang beroperasi di lahan wilayah kerja pertambangan (WKP). Bahkan pengusaha juga pernah diminta dilakukan pengosongan di lahan tersebut.

“Sudah pernah ada surat teguran ke mereka. Bangunan yang berada di WKP. Dalam surat surat disebutkan harus mengosongkan dan mensterilkan lokasi,” ujarnya saat ditemui media ini, beberapa waktu lalu.

Baca juga : https://facesia.com/pramuria-thm-berpotensi-tertular-virus-corona/

Baca juga : https://facesia.com/pemerintah-daerah-punya-wewenang-perizinan-minol/

Baca juga : https://facesia.com/ada-thm-diduga-tidak-kantongi-imb/

Tidak hanya itu, Kiki juga menegaskan, Pertamina tidak pernah memberikan izin untuk menggunakan lahan objek vital berusaha THM. Sebab di sekitar lokasi objek vital tersebut, terdapat sumur minyak yang harus disterilisasi.

“Kami tidak pernah ada mengizinkan dan mengeluarkan surat bagi mereka berusaha di WKP. Karena berbagai macam faktor pertimbangan dari keselamatan. Ada beberapa sumur minyak. Intinya memang objek vital dan keberadaan produksi kita masih berada di wilayah itu,” ungkapnya.

Dia menyatakan, hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas secara detail beroperasinya THM tanpa mengantongi perizinan. Untuk pembangunan diatas lahan WKP, dirinya memastikan, tak ada oknum Pertamina yang membackingi sehingga bangunan THM dapat beroperasi dengan leluasa sampai saat ini.

“Selama saya disini belum ada pertemuan untuk membahas THM secara spesifik. Kami tidak ada oknum yang terlibat dalam pembeckingan untuk menggunakan lahan objek vital,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tarakan, Bob Syahruddin mengungkapkan, Pemerintah Kota Tarakan telah menarik pajak terhadap objek pajak, termasuk tempat karaoke dan diskotik.

“Kami hanya penarikan pajak saja. Yang jelas ada masuk untuk pajak seperti diskotik, karaoke dan permainan biliar,” terangnya.

Terkait penarikan pajak tempat hiburan malam yang tidak berizin, dirinya enggan menanggapi, hanya saja dia memastikan penarikan pajak THM hanya pada penyelenggaraan.

“Kita tetap menarik pajak, berizin atau tidak, tapi lebih kepenyelenggaraannya. Itu harusnya kita tarik sepanjang dia terdaftar di wajib pajak. Karena jika sudah menjadi wajib pajak, maka disitu menjadi objek pajak kita,” tuturnya.

Terkait penarikan pajak, pihaknya tidak menentukan besaran nilai pajak yang ditarik oleh Pemkot Tarakan. Hal itu dipastikan, karena pihak pengusahan langsung melakukan penyetoran melalui perbankan.

“Berizin atau tidak, itu tidak berpengaruh. Save assessment kami tidak bisa menarik ke sana tapi mereka yang membayar ke kami dengan cara menyetor ke bank. Bukan official, jadi bukan kami yang menentukan pajaknya,” tutupnya. (bar)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Tingkatkan Kesehatan Pekerja, Wellness Program Pertamina Hulu Kalimantan Timur Catat Penurunan Berat Badan Kolektif hingga 1,5 Ton 11 Juni 2026
  • Bus Gratis, Perumda Layani Antar Jemput Pelajar dari Juata Laut-Selumit 9 Juni 2026
  • Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen 4 Juni 2026
  • Dorong Daya Saing UMKM Perbatasan, Bapemperda DPRD Nunukan Mulai Godok Ranperda Ekonomi Kreatif 3 Juni 2026
  • Plt Wali Kota Tarakan Instruksikan OPD Kebut Naskah Akademis Raperda 2026 3 Juni 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Tingkatkan Kesehatan Pekerja, Wellness Program Pertamina Hulu Kalimantan Timur Catat Penurunan Berat Badan Kolektif hingga 1,5 Ton

11 Juni 2026
NEWS

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

4 Juni 2026
NEWSTNI POLRI

Sempat Buang Sabu ke Semak-Semak, 3 Pengedar di Juata Permai Tarakan Tak Berkutik Dikepung Petugas

2 Juni 2026
NEWS

Perluas Manfaat bagi Masyarakat Melalui Semangat Kebersamaan, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

30 Mei 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?