TARAKAN – Demi mengurangi kemacetan kendaraan di area Pelabuhan Malundung, Kelurahan Gunung Lingkas Ujung, Tarakan Kalimantan Utara, Polres Tarakan akan melakukan penindakan terhadap kendaraan besar yang parkir liar di daerah tersebut.

“Besok masih parkir kendaraan, dengan berat hati mungkin ada penindakan dari Polres Tarakan,” tegas Ketua Komisi III DPRD Tarakan Randy Ramadhana Erdian,
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dishub Tarakan, Pelindo, Satpol PP, Polres Tarakan, KSOP Kelas II Tarakan, Koperasi TKBM dan Gabungan Pengusaha Truk di Tarakan, Kamis (14/3/2025) di ruang rapat DPRD Tarakan.

Randy Ramadhana Erdian mengatakan, dengan adanya penindakan dari Polres Tarakan adalah solusi yang harus dilakukan untuk mengurangi kemacetan kendaraan yang kerap terjadi.
Meskipun begitu, Randy berharap jangan sampai terjadi penindakan. Sehingga diharapkan malam ini, tidak ada lagi dari pelaku usaha pemilik kendaraan besar memarkir kendaraan di sepanjang jalan Yos Sudarso dan menuju Jalan Kusuma Bangsa di area Pelabuhan Malundung Tarakan.
Diketahui, keberadaan kendaraan besar parkir liar di area depan Pelabuhan Malundung, Tarakan mengakibatkan kemacetan kendaraan hingga Jembatan Besi Jalan Yos Sudarso dan Jalan Kusuma Bangsa. Apabila masih ada kendaraan besar parkir liar akan dilakukan penindakan oleh Polres Tarakan.
Apalagi jika tiba Kapal Pelni di Pelabuhan Malundung, menyebabkan kemacetan kendaraan yang semakin parah. Tentunya kondisi seperti ini sangat berbahaya dan dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Ia menyebutkan, cukup banyak masyarakat yang mengeluhkan kemacetan kendaraan tersebut, karena adanya parkir liar kendarana besar di area Pelabuhan Malundung. Meski demikian, ia tidak menampik keberadaan kendaraan besar itu juga bertugas membantu perekonomian di Tarakan.
“Setelah didengar bersama, ada kendala-kendala sehingga parkir di pinggir jalan. Ini jadi polemik dan keresahan sehingga harus ada solusi untuk ini,” ujarnya.
Apalagi RDP ini dapat dikatakan adalah sosialisasi terakhir sebelum adanya penindakan tegas dari kepolisian Polres Tarakan. Diketahui, kendaraan besar yang parkir liar di aera Pelabuhan Malundung Tarakan, telah memiliki keberadaan parkir sendiri yang berada di bawah naungan Gabungan Pengusaha Truk Tarakan. (*)



