TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran Fakta Hukum Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Kota Tarakan mulai mengintensifkan kerja untuk mengurai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Ketua Pansus WKP Tarakan, Adyansa, S.M., mengatakan pembentukan pansus merupakan tindak lanjut arahan pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi untuk menelusuri serta memastikan kejelasan status hukum lahan yang berada di dalam kawasan WKP.
Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun sehingga membutuhkan penanganan serius. Jika tidak segera ditelusuri dan dicarikan solusi, persoalan lahan dikhawatirkan semakin kompleks dan berpotensi memicu konflik di kemudian hari.
“Ini sudah puluhan tahun menjadi perkara. Kalau kita tidak melakukan langkah-langkah seperti ini, ini akan menjadi bom waktu. Bom waktu itu akan meledak,” ujar Adyansa.
Ia menjelaskan, persoalan WKP menjadi perhatian penting karena Kota Tarakan merupakan wilayah dengan luas terkecil di Kalimantan Utara, tetapi memiliki kepadatan penduduk yang tinggi.
Di sisi lain, Tarakan diproyeksikan terus berkembang sebagai kota modern yang berpotensi menarik investasi, kegiatan bisnis, hingga sektor pariwisata. Karena itu, kejelasan status hukum lahan dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung pembangunan daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, pansus akan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum pertanahan, praktisi dan pihak-pihak yang memahami persoalan pertanahan. Koordinasi juga akan dilakukan dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait, termasuk PT Pertamina.
Adyansa menyebut sejumlah instansi yang akan menjadi mitra koordinasi pansus di antaranya Pertamina, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Nanti kalau sudah kita kerja, saya koordinasi Pertamina, KPKNL, BPN, SKK Migas, dan kita tindak lanjuti Pemkot. Nanti kita baru bisa berbicara lebih lanjut,” jelasnya.
Adyansa mengungkapkan, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah penerbitan sertifikat tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun kemudian mengalami pembekuan kembali oleh instansi terkait.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Terlebih, di dalam kawasan WKP sudah terdapat berbagai bangunan permanen, fasilitas umum, hingga rumah ibadah yang telah lama berdiri dan dimanfaatkan warga.
Persoalan tersebut juga tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Tarakan. Kawasan Kampung Satu disebut menjadi salah satu wilayah dengan persoalan yang paling dominan.
Melalui pembentukan pansus ini, Adyansa berharap penelusuran fakta hukum dapat menghasilkan kejelasan status lahan serta menjadi dasar dalam merumuskan langkah penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kami ingin persoalan ini bisa diselesaikan secara komprehensif. Kepentingan masyarakat harus diperhatikan, tetapi seluruh proses juga harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, instansi vertikal, Pertamina, dan masyarakat dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya konflik pertanahan di Kota Tarakan. (Sha)



