TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran Fakta Hukum Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Kota Tarakan. Pansus ini dibentuk untuk menelusuri persoalan hukum dan penguasaan lahan di kawasan WKP sekaligus mencari solusi guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan Pansus Penelusuran Fakta Hukum WKP Kota Tarakan beranggotakan 10 orang. Adyansa, S.M. dipercaya sebagai ketua, sedangkan Dapot Sinaga menjabat wakil ketua.
Sementara delapan anggota lainnya yakni Suryadi Sangkala, Hiyatul Rahman Cani, Muhammad Safri, Saparuddin, Baharudin, Randi Ramadhana Erdian, S.IP, Habusan, dan Barokah.
Yunus menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan pansus adalah berkoordinasi dengan tim ahli dan pakar, sekaligus mengumpulkan berbagai data dari pihak terkait, mulai dari Pertamina, masyarakat hingga instansi pertanahan.
“Kerja pertama dari tim pansus ini adalah berkoordinasi dengan tim ahli dan tim pakar, serta melakukan pengumpulan data baik dari Pertamina, masyarakat, maupun dari pertanahan,” ujar Yunus.
Menurutnya, keterlibatan tim ahli menjadi penting agar penelusuran fakta hukum persoalan WKP dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Tim tersebut nantinya melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat hingga kalangan profesional.
Selain itu, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait juga akan dilibatkan untuk memberikan informasi serta data pendukung dalam proses pembahasan.
Yunus mengatakan, pansus akan menelusuri berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan di kawasan WKP, termasuk status hukum dan penguasaan lahan oleh masyarakat.
Terkait target penyelesaian, Yunus mengakui belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan. Hal itu mengingat luasnya ruang lingkup persoalan yang harus ditelusuri.
Setelah proses pengumpulan data selesai, pansus akan memaparkan hasil temuan dalam forum rapat untuk membahas kondisi lahan serta berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Hasil penelusuran tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi untuk disampaikan ke tingkat kementerian maupun DPR RI.
Yunus berharap keberadaan pansus dapat menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan WKP yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Tarakan.
“Kita ingin persoalan ini menjadi clear and clean. Masyarakat bisa bekerja dan beraktivitas dengan tenang, sementara Pertamina atau perusahaan juga dapat menjalankan operasionalnya dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan pansus adalah menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga tidak ada lagi konflik maupun tindakan intimidasi yang merugikan masyarakat dalam persoalan penguasaan lahan di kawasan WKP. (Sha)



