
NUNUKAN – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Nunukan, Muhammad Mansyur Rincing, menyampaikan pernyataan keras menanggapi tudingan H. Syafrudin dari Fraksi KKN terkait ketidakhadiran anggota Fraksi Nasdem dalam Sidang Paripurna DPRD Nunukan ke-14 Masa Sidang III Tahun 2024/2025.




Sidang yang membahas Rancangan KUA-PPAS Perubahan Anggaran TA 2025 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut terpaksa diskors dua kali pada Kamis (14/8/2025) karena tidak kuorum, dengan hanya 19 dari 30 anggota DPRD Nunukan yang hadir.
Mansyur Rincing menjelaskan bahwa ketidakhadiran Fraksi Nasdem disebabkan oleh belum adanya kejelasan mengenai pengalokasian anggaran ke masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Fraksinya menghendaki pengalokasian anggaran yang adil dan merata sesuai dengan kebutuhan setiap Dapil.



“Kami mengecam pernyataan yang menuding ketidakhadiran kami karena Pokir. Seharusnya, penyebab ketidakhadiran fraksi kami dipastikan terlebih dahulu, bukan langsung menuding bahwa kami tidak hadir karena Pokir. Apalagi pernyataan itu diteriakkan dalam ruang Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Nunukan, Forkopimda, dan kepala-kepala OPD, setelah pimpinan sidang, Wakil Ketua I Arpiah, ST, menyatakan skorsing sidang,” tegas Mansyur.



Sebagai langkah awal, Fraksi Nasdem memberikan waktu 3×24 jam kepada H. Syafrudin untuk meminta maaf atas pernyataannya tersebut.



“Jika tidak dilakukan, maka kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Badan Kehormatan Dewan, meskipun yang bersangkutan adalah Ketua Badan Kehormatan DPRD Nunukan,” tambahnya.



Mansyur juga menyayangkan tudingan yang dilontarkan tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada Fraksi Nasdem maupun Fraksi Hanura.



“Seharusnya dicari tahu dulu apa sebabnya, jangan langsung menuding kami yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya. (sym)