Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Tanggapi Masalah Maksum, Kajari Tarakan: Bukan Sengketa Tanah Tapi Pemalsuan Dokumen
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Tanggapi Masalah Maksum, Kajari Tarakan: Bukan Sengketa Tanah Tapi Pemalsuan Dokumen

redaksi
redaksi
Published: 20 Agustus 2025
Share
5 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan menaggapi ramainya pemberitaan di media socsial maupun situs berita online mengenai proses hukum terhadap Moh Maksum Indragiri Bin Hasan Basri yang kasusnya kini di tangani oleh pihak Kejasaan Negeri Tarakan.

Deddy Yuliansyah Rasyid, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan menjelaskan, penahanan Moh Maksum sebab didakwa melakukan tindak pidana dengan menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP).

“Perlu kami sampaikan beberapa informasi agar tidak menimbulkan polemik dan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan proporsional,” kata Deddy.

Disebutkan Deddy, pada bulan Mei 2025, Kejaksaan Negeri Tarakan telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Tarakan Nomor: BP/41/RES.9.1/2025/Reskrim tanggal 06 Mei 2025 atas nama Tersangka Moh Maksum Indragiri. Ia didakwa melakukan tindak pidana dengan menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP). Setelah diteliti, Kejaksaan Negeri Tarakan menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan oleh Penyidik Polres Tarakan.

“Setelah diperbaiki dan dilengkapi, kemudian JPU menyatakan berkas perkara lengkap dan berdasarkan Surat P-21,” ungkapnya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polres Tarakan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Tarakan pada tanggal 26 Juni 2025, dan berdasarkan pertimbangan objektif maupun subjektif dan guna kepentingan persidangan, Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan penahanan kepada tersangka dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 30 Juni 2025 untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tarakan menetapkan persidangan dimulai pada tanggal 9 Juli 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pihak Penasihat Hukum terdakwa Moh Maksum telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan, namun Majelis Hakim telah menolak eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

“Sehingga proses persidangan dilanjutkan dan pada saat ini telah sampai pada tahapan pemeriksaan Saksi-saksi. Sudah ada sekitar 3 saksi yang telah diperiksa,” bebernya.

Menaggapi beberapa informasi atau berita yang beredar di tengah masyarakat, Deddy menyampaikan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan penuntutan perkara atas nama terdakwa Moh Maksum ke Pengadilan, bukan atas dasar persoalan sengketa kepemilikan tanah, melainkan didakwa melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP) berdasarkan alat bukti berupa keterangan Saksi-saksi, Ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta alat bukti lainnya sebagaimana termuat di dalam berkas perkara.

“Bahwa barang bukti yang disita oleh penyidik dan terlampir dalam berkas perkara ini, bukanlah sebidang tanah maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut, melainkan 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama Terdakwa Moh Maksum Indragiri Bin Hasan Basri tertanggal 12 Juli 1984, yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 2208/DTF/2025 Tanggal 27 Maret 2025, yang menyatakan bahwa tanda tangan Haji ABDUL GANI ATJAT selaku Lurah Karang Anyar pada saat itu dinyatakan Non Identik atau berbeda dengan tanda tangan pembandingnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Tarakan dalam menangani perkara ini bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semata-mata berdasarkan fakta-fakta yuridis yang termuat dalam berkas perkara tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun juga.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pada umumnya dan masyarakat Kota Tarakan pada khususnya, untuk dapat mengikuti proses hukum yang berjalan dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum benar dan mencerminkan kepastian hukum. Serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status bersalah atau tidaknya saudara Moh  Maksum hanya dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Tarakan senantiasa berupaya secara optimal untuk bekerja dan menangani setiap perkara berdasarkan ketentuan hukum, asas profesional, dan integritas demi terciptanya penegakan hukum yang adil, transparan, serta menghormati hak-hak Tersangka maupun Terdakwa. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Tinjau Proyek Perpustakaan dan SDN 013, Bupati Tana Tidung Tekankan Kualitas dan Percepatan 1 Desember 2025
  • Pembangunan Kawasan Puspem Ditargetkan Selesai Tepat Waktu 1 Desember 2025
  • Pemkab Tana Tidung dan PN Tanjung Selor Pererat Kolaborasi Hukum Lewat NPHD 1 Desember 2025
  • Konsolidasi Data Tata Ruang, Bupati Tana Tidung Hadiri Rakornas Hybrid yang Dipimpin Mendagri 1 Desember 2025
  • Perkuat Kolaborasi, Bupati Tana Tidung dan Bank BTN Bahas Pengembangan Layanan Perbankan 1 Desember 2025

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
HUKRIMNEWS

Operasi Bersama Berantas Narkotika di Kaltara, Brigjen Pol Tatar: Wujud Komitmen Ciptakan Kaltara Bersinar

10 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Buru Jaringan Lama, Ungkap Rute Tarakan sebagai Daerah Transit Narkoba

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?