Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: PKHP: Penahanan H. Maksum Tidak Sesuai Urgensi KUHAP 
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

PKHP: Penahanan H. Maksum Tidak Sesuai Urgensi KUHAP 

redaksi
redaksi
Published: 22 Agustus 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Penegakan hukum di Kota Tarakan kembali menjadi sorotan publik setelah penahanan H. Maksum, seorang tokoh agama dan imam masjid yang dihormati masyarakat setempat.

 

Mumaddadah, Direktur Pusat Kajian Hukum dan Perundangan-undangan (PKHP), menyampaikan keprihatinannya terkait langkah Kejaksaan Negeri Tarakan dalam menahan H. Maksum.

 

Menurut Mumaddadah, penahanan seharusnya dilakukan dengan pertimbangan urgensi yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

 

Tiga faktor utama yang menjadi dasar penahanan adalah potensi tersangka melarikan diri, kemungkinan merusak barang bukti, dan risiko mengulangi tindak pidana. Namun, menurutnya, ketiga hal tersebut belum terbukti dalam kasus H. Maksum.

 

“Kalau kita lihat di media, Haji Maksum ini adalah tokoh agama yang sangat dihormati. Saya sedih dan prihatin jika pertimbangan itu tidak menjadi alasan untuk tidak menahannya. Seharusnya tindakan Kejaksaan Negeri adalah tidak melakukan penahanan,” ujar Mumaddadah, Jumat (22/8/2025).

 

Mumaddadah menekankan tindakan penahanan terhadap seorang tokoh agama yang berstatus tersangka seharusnya dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip keadilan.

 

“Penahanan bukan sekadar formalitas hukum. Harus ada urgensi yang jelas, dan masyarakat perlu diyakinkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak,” tambahnya.

 

Selain itu, Mumaddadah menyoroti penerapan standar ganda oleh aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum saat ini kerap terabaikan.

 

“Di kasus-kasus tertentu, oknum APH menyarankan penyelesaian melalui hukum perdata, terutama jika melibatkan kepemilikan tanah dengan dokumen ganda,” katanya.

 

“Tapi di kasus ini, saya menilai terjadi tindakan sewenang-wenang atau abuse of power. Harusnya tidak buru-buru mengambil tindakan tanpa pertimbangan yang matang,” sambung Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini lagi.

 

Keprihatinan Mumaddadah juga muncul karena penahanan tersebut berdampak pada persepsi publik, terhadap penegakan hukum di Tarakan.

 

Ia menyatakan masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi aparat hukum dalam menegakkan keadilan, terutama ketika menyangkut tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh signifikan.

 

Dalam kesempatan itu, Mumaddadah mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, advokat, mahasiswa, dan masyarakat umum, untuk bergabung dalam Satuan Masyarakat Anti-Mafia Tanah.

 

“Tujuannya adalah membentuk pengawasan bersama agar praktik hukum berjalan transparan dan tidak berpihak hanya pada kelompok tertentu,” tandasnya.

 

Mumaddadah juga menegaskan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas hukum, mencegah praktik sewenang-wenang, dan memastikan bahwa prinsip keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Kita tidak boleh diam melihat hukum seakan hanya berpihak pada yang mampu. Ini juga menjadi perhatian terhadap oknum-oknum APH di semua tahapan, mulai dari Pro Justicia, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Masyarakat yang kurang mampu juga harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Tinjau Proyek Perpustakaan dan SDN 013, Bupati Tana Tidung Tekankan Kualitas dan Percepatan 1 Desember 2025
  • Pembangunan Kawasan Puspem Ditargetkan Selesai Tepat Waktu 1 Desember 2025
  • Pemkab Tana Tidung dan PN Tanjung Selor Pererat Kolaborasi Hukum Lewat NPHD 1 Desember 2025
  • Konsolidasi Data Tata Ruang, Bupati Tana Tidung Hadiri Rakornas Hybrid yang Dipimpin Mendagri 1 Desember 2025
  • Perkuat Kolaborasi, Bupati Tana Tidung dan Bank BTN Bahas Pengembangan Layanan Perbankan 1 Desember 2025

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
HUKRIMNEWS

Operasi Bersama Berantas Narkotika di Kaltara, Brigjen Pol Tatar: Wujud Komitmen Ciptakan Kaltara Bersinar

10 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Buru Jaringan Lama, Ungkap Rute Tarakan sebagai Daerah Transit Narkoba

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?