TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan kompensasi warga di RT 07 dan RT 11, Kelurahan Mamburungan Timur, kepada kontraktor, Jumat (3/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD Tarakan dihadiri Komisi III DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, lurah setempat, kontraktor pelaksana, serta perwakilan warga terdampak.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan, Asrin R. Saleh, menekankan agar persoalan kompensasi warga segera diselesaikan.

“Kita selesaikan di rapat ini meskipun belum dibayarkan. Tapi paling tidak mereka sudah dapat nominal yang sudah pasti yang bisa mereka dapatkan. Harapan mereka (warga) seperti itu,” kata politisi Golkar tersebut.

Asrin menilai jika persoalan ini harus menunggu anggaran murni tahun 2026, prosesnya akan sangat panjang. Sementara kebun warga menjadi sumber penghidupan mereka, sehingga ketidakpastian dapat menimbulkan dampak lebih buruk.
“Harapannya ini dapat menjadi pertimbangan kontraktor, terlebih ini bukan persoalan kemaren namun terus dibiarkan. Tetapi diabaikan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Dinas PU dan pengawas dari kontraktor untuk memastikan pekerjaan di lapangan sesuai aturan agar tidak semakin merugikan warga.
“Jangan sampai masyarakat pulang dengan kekecewaan. Harapan kami di rapat ini marilah sama-sama kita menyelesaikan,” tegas Asrin.
Politisi Golkar itu menyebut perencanaan pekerjaan di lokasi tidak sesuai rencana awal karena banyak perubahan. Ia menyoroti kelalaian kontraktor yang menjadi penyebab kerusakan lahan warga.
Namun pihak kontraktor menyebutkan bahwa kerusakan yang terjadi pada lahan warga akibat bencana alam. Terlebih pekerjaan meraka sudah selesai dan sudah di cek oleh pemerintah.
“Bapak yang harus bertanggungjawab. Kami perhatikan setiap hari kami lihat di situ pekerjaan bapak yang sudah bapak siring belum saatnya bapak timbun sudah ditimbun akhirnya tanah longsor ke tanaman orang,” ungkapnya.
Asrin mengingatkan agar persoalan ini tidak dialihkan ke pemerintah atau DPRD, melainkan harus ada itikad baik dari pihak kontraktor.
“Persoalan ini tidak selesai sehingga masyarakat datang lagi ke kami. Ini masyarakat mengharapkan dari hasil tanam tumbuh kita abaikan. Kalau diabaikan terus mau jadi apa masyarakat kita tidak ada yang selesai,” pungkasnya. (pra)