TARAKAN – Rapat dengar pendapat terkait kompensasi warga di Mamburungan Timur diharapkan dapat menyelesaikan persoalan, namun faktanya belum tuntas.

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD Tarakan dihadiri Komisi III DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, lurah setempat, kontraktor pelaksana, serta perwakilan warga terdampak.
Warga meminta ganti rugi atas tanaman tumbuh mereka yang terdampak pembangunan proyek, tetapi besaran kerugian yang akan diterima belum disepakati.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Dapot Sinaga menyebut angka ganti rugi yang diminta warga bervariasi. Beberapa di antaranya meminta Rp200 juta, sementara ada yang hanya meminta Rp20 juta.

Dari besaran nilai yang diajukan oleh warga ke kontraktor tidak disetujui. Kontraktor menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai standar , sehingga ganti rugi dialihkan ke pemerintah.
Untuk itu, dari hasil RDP tadi, disepakati bahwa ganti rugi akan dihitung berdasarkan aturan yang berlaku. Rencananya, pembayarannya akan menggunakan anggaran murni tahun 2026. Pemerintah akhirnya mengambil alih proses karena pekerjaan dianggap telah selesai dan sudah dicek pihak pemerintah.
“Pemerintah bersedia tapi nanti kita hitung berdasarkan aturan. Akan ada tim apprasial,” tegasnya.
Sementara itu, persoalan ini, menurut anggota Komisi III , Harjo Solaika, akan diselesaikan melalui mekanisme aturan yang berlaku di pemerintahan. “Kedua, kami dari DPRD Tarakan akan mengawal dan mengawasi agar terselesaikan dengan baik,” tutupnya. (pra)