Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pokir Bukan Sekadar Usulan Politik, tapi Mandat Hukum! DPRD Nunukan Gelar Bimtek Penentu Arah Pembangunan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Pokir Bukan Sekadar Usulan Politik, tapi Mandat Hukum! DPRD Nunukan Gelar Bimtek Penentu Arah Pembangunan

redaksi
redaksi
Published: 16 Oktober 2025
Share
2 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memperkuat pemahaman anggotanya mengenai kedudukan hukum Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dalam sistem perencanaan daerah. Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas, para legislator diajak untuk memahami Pokir bukan sekadar usulan politik, melainkan instrumen pembangunan yang mengikat secara legal.

Staf Ahli Bidang Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P., bertindak sebagai narasumber utama. Ia secara tegas menyatakan bahwa legalitas Pokir dijamin oleh Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mempertimbangkan Pokir dalam penyusunan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pokir memiliki legalitas yang wajib dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” tegas Syahrullah, seraya menambahkan bahwa Pokir adalah bagian integral dari sistem perencanaan yang sah secara hukum.

Menurut Syahrullah, Pokir berfungsi sebagai jembatan yang mentransformasi aspirasi masyarakat — yang dihimpun melalui reses — menjadi program dan kegiatan yang terencana dalam dokumen RKPD. Hal ini memastikan setiap usulan masyarakat memiliki peluang untuk direalisasikan.

Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas, Syahrullah mengingatkan bahwa penyampaian Pokir harus dilakukan secara resmi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan wajib diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Pokir dalam konteks hukum, melekat pada dua fungsi strategis DPRD yakni Fungsi Anggaran yang memastikan alokasi dana daerah tepat sasaran sesuai kebutuhan yang diangkat dari aspirasi masyarakat dan Fungsi Pengawasan yang menjadi acuan bagi DPRD untuk menilai sejauh mana Pemerintah Daerah merealisasikan aspirasi yang telah diakomodasi dalam RKPD.

Isu teknis menjadi sorotan dalam sesi tanya jawab. Beberapa anggota DPRD Nunukan menanyakan persoalan Pokir yang “hilang” dari SIPD setelah penetapan program. Menanggapi hal ini, Syahrullah memberikan penegasan hukum yang kuat.

“Kalau Pokir sudah diinput, tidak boleh dihapus. Itu bisa diperbaiki, karena kedudukan Pokir sudah diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Syahrullah menekankan agar Pokir disusun berdasarkan data dan kebutuhan riil masyarakat, bukan kepentingan politik semata. Dengan Bimtek ini, DPRD Nunukan diharapkan semakin profesional dalam memanfaatkan Pokir sebagai alat representasi rakyat untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan terarah. (hms)

Print Friendly, PDF & Email
TAGGED:Aspirasi RakyatBimtek DPRD NunukanIntegritas LegislatifKedudukan Hukum PokirPerencanaan Pembangunan DaerahPermendagri 86 2017Pokir DPRDRKPDSIPDSyahrullah Mursalin
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Wakapolda Kaltara Laksanakan Anjangsana dan Silahturahmi Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80 19 Juni 2026
  • Telkomsel Pamasuka Perkuat Layanan Inklusif bagi Teman Tuli di GraPARI 19 Juni 2026
  • Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 248 Juta, Amankan Puluhan Ribu Rokok hingga Pakaian Bekas 18 Juni 2026
  • Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional 17 Juni 2026
  • Tingkatkan Kesehatan Pekerja, Wellness Program Pertamina Hulu Kalimantan Timur Catat Penurunan Berat Badan Kolektif hingga 1,5 Ton 11 Juni 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD NUNUKAN

Dorong Daya Saing UMKM Perbatasan, Bapemperda DPRD Nunukan Mulai Godok Ranperda Ekonomi Kreatif

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Sengkarut Pelabuhan Tunon Taka, Muhammad Mansur Desak Kemenhub Beri Teguran Keras ke KSOP Nunukan

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Sempat Diwarnai Penolakan, DPRD Nunukan Resmi Tunda Rencana Relokasi PKL Pasar Tani Alun-Alun

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Temui Pengunjuk Rasa, Anggota DPRD Nunukan Gat Khaleb Akui Kesadaran Perusahaan Terkait K3 Masih Rendah

8 Juni 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?