

TARAKAN – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Sukir, menyoroti sulitnya mencari solusi terkait masalah transportasi online di Tarakan, terutama mengenai penyesuaian tarif yang menjadi aspirasi para driver online.



Sukir mengungkapkan bahwa meskipun kewenangan urusan transportasi online ada di tingkat provinsi—sesuai koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Tarakan—upaya untuk berdiskusi dengan pihak terkait di Tarakan menemui jalan buntu.
Sukir menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Tarakan, diketahui bahwa kewenangan regulasi transportasi online memang berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini berbeda dengan di provinsi lain seperti Kalimantan Timur, di mana Gubernur langsung mengambil sikap tegas, bahkan mengancam menutup aplikator jika tidak menyesuaikan tarif sesuai tuntutan driver online, yang akhirnya diakomodir dan disesuaikan.


“Kami sudah berkoordinasi juga memang sebelumnya kepada Dinas Perhubungan Kota Tarakan, bahwa ternyata memang kewenangannya ada di provinsi,” ujar Sukir.



Ketidakmauan pihak terkait di Tarakan untuk berdiskusi secara terbuka menjadi perhatian utama Sukir. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan mengundang untuk hadir dalam pertemuan, namun tidak diindahkan.



“Saya bisa membuat kesimpulan sementara, kita ajak diskusi saja enggak mau. Faktanya kita undang hadir enggak mau hadir,” tambahnya.


Sukir menegaskan fungsi DPRD dalam konteks ini adalah bukan pengadilan yang memutuskan salah atau benar, melainkan tempat berdiskusi untuk “mendudukkan permasalahannya, lalu kita mau sama-sama cari solusinya seperti apa.”
Ia menekankan pentingnya keberpihakan karena para driver online tersebut adalah “rakyat kita, masyarakat Kota Tarakan” yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut. Jika tidak ada keberpihakan, hal ini berpotensi menjadi masalah sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Sukir menyebutkan bahwa aspirasi telah didengarkan, dan ada tawaran solusi yang disampaikan oleh perwakilan ojek online, meskipun ada masalah lain terkait branding atau aplikator.
Anggota Komisi III tersebut berharap agar DPRD dapat menindaklanjuti dan berdiskusi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Tarakan. “Fungsi kita di DPRD ini mendengarkan aspirasi lalu kita salurkan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku,” tutup Sukir, seraya mempersilakan anggota dewan lain untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan. (Sha)

