Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: DPRD Tarakan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan Warga dengan PT PRI
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

DPRD Tarakan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan Warga dengan PT PRI

redaksi
redaksi
Published: 28 Oktober 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga RT 01 Kelurahan Juata Permai dengan PT Phoenix Resource Internasional (PRI). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (28/10/2025), dewan memutuskan membentuk tim gabungan untuk meninjau langsung lokasi.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, ini mempertemukan perwakilan gabungan komisi, Manager SSL PT PRI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), tokoh masyarakat, Camat, Lurah, Polsek Tarakan Utara, serta sekitar 20 perwakilan pemilik lahan.

Sengketa ini bermula sejak tahun 2021 dan memuncak dengan aksi penutupan akses jalan yang biasa dilalui truk pengangkut material PT PRI oleh warga tahun ini. Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar per tahun sejak 2022. Tuntutan ini didasari dugaan matinya tanaman perkebunan mereka akibat dampak pembangunan dan pencemaran limbah dari aktivitas PT PRI.

Karena tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga beralih ke opsi penjualan lahan dengan mengajukan harga Rp 500 ribu per meter persegi dan memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025. Perwakilan warga, Yaqdin, menegaskan bahwa lahan mereka tidak bersengketa dan mereka berpegang pada kesepakatan harga tersebut.

Di sisi lain, Perwakilan PT PRI, Oemar Kadir, menganggap tuntutan ganti rugi Rp 2 miliar terlalu besar dan tidak berdasar. Terkait opsi pembelian, perusahaan siap membeli, namun menilai harga yang ditawarkan warga sangat tinggi.

“Harga ditawarkan cukup tinggi untuk ukuran di sana, rata-rata lahan yang kami beli Rp 86 ribu – Rp 100 ribu paling tinggi, dan NJOP di sana Rp 82 ribu,” ujar Oemar Kadir.

PT PRI juga mensyaratkan bahwa lahan yang dibeli harus menempel dengan lahan eksisting perusahaan, memiliki legalitas yang jelas (bersertifikat), dan bebas dari sengketa.

Menanggapi kebuntuan harga, Asisten I Pemkot Tarakan, Ilyas, mengajukan dua opsi: pertama, mengembalikan fungsi lahan menjadi perkebunan; dan kedua, menggunakan tim appraisal (penilai independen) untuk menentukan harga objek tanah yang wajar.

Sebagai tindak lanjut, Ketua DPRD Muhammad Yunus memutuskan untuk membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari DPRD, Pemkot Tarakan, BPN, Kepolisian, Camat, Lurah, dan Ketua RT. Tim ini direncanakan akan turun langsung ke lokasi pada Rabu, 29 Oktober 2025 untuk melihat kondisi lahan. Tim appraisal juga akan dilibatkan dalam kunjungan ini.

Yunus berharap persoalan ini dapat segera tuntas demi menjaga iklim investasi yang kondusif di Kota Tarakan. (**)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Peringati Hari Bhayangkara, Polda Kaltara Gelar Lomba Sumpit Tradisional Dayak 20 Juni 2026
  • Wakapolda Kaltara Laksanakan Anjangsana dan Silahturahmi Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80 19 Juni 2026
  • Telkomsel Pamasuka Perkuat Layanan Inklusif bagi Teman Tuli di GraPARI 19 Juni 2026
  • Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 248 Juta, Amankan Puluhan Ribu Rokok hingga Pakaian Bekas 18 Juni 2026
  • Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional 17 Juni 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD TARAKAN

DPRD Tarakan Sepakati 12 Raperda dalam Propemperda Tahun 2026

3 Juni 2026
DPRD TARAKAN

Komisi I DPRD Tarakan Bahas Revisi Perda RTRW: Perjuangkan Kejelasan Status Lahan Pemkot dan Masyarakat di WKP

26 Mei 2026
DPRD TARAKAN

Penjelasan Ketua DPRD Tarakan Soal Anggaran 2026: Sesuai UU dan Sudah Diefisiensikan

3 April 2026
DPRD TARAKAN

DPRD Tarakan Bakal Gelar RDP Bahas Pembatalan 300 Sertifikat Tanah di Juata Permai

31 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?