TARAKAN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk segera menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) tata kelola dan pemanfaatan kawasan Wisata Pantai Amal. Langkah ini dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum dan keteraturan tata ruang sebelum tindakan penertiban lapak pedagang dilanjutkan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, menyusul digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Pertemuan DPRD Tarakan pada Jumat (14/8/2026) pagi.



RDPU yang dipimpin Baharudin menghadirkan jajaran instansi Pemkot, aparat penegak hukum, serta perwakilan warga pedagang guna menyikapi pembongkaran warung di kawasan Pantai Amal.

Baharudin menegaskan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat di lapangan seharusnya memiliki alasan operasional yang jelas, terukur, dan seragam. Ketiadaan Juknis dikhawatirkan memicu standar ganda serta gesekan sosial di tengah masyarakat pedagang.
“Seperti yang saya sebutkan tadi, pertama kita mendesak agar pemerintah segera menyusun Juknis terkait kawasan Pantai Amal, dari segi pemanfaatan, berjualan di situ, bangunannya, termasuk penertiban harus ada Juknis-nya. Jadi jangan sampai nanti ada penertiban tapi tidak ada Juknis-nya. Yang mana yang salah, yang mana yang benar, bangunannya seperti apa kan harus ada agar seragam,” kata Baharudin saat memberikan keterangan usai rapat.
Ia menambahkan bahwa Komisi I meminta agar penertiban lanjutan ditunda terlebih dahulu hingga aturan teknis tersebut terbit. Selain itu, ia juga memberikan penjelasan mengenai tuntutan ganti rugi yang disuarakan oleh para pedagang.
“Terkait dengan permintaan ganti rugi, saya kira agak susah ya, karena masyarakat yang berjualan di situ tidak mendapatkan izin sebenarnya, tidak ada izin. Tidak ada izin, terus tidak ada juga retribusinya ke pemerintah, terus area atau kawasan yang dimanfaatkan adalah kawasannya pemerintah. Jadi untuk ganti rugi saya kira agak sulit,” jelas Baharudin.
Kendati demikian, DPRD menekankan perlunya solusi humanis melalui skema perizinan resmi dan pendataan ulang. Menurut Baharudin, keberadaan pedagang skala UMKM sebenarnya berperan vital dalam meramaikan objek wisata Pantai Amal.
“Harusnya ada sinergi ya, pemerintah dan masyarakat. Masyarakat kan harus membuat ramai di kawasan itu, kalau tidak ada masyarakat ya bagaimana? Enggak ramai ya tidak ada yang berkunjung,” ungkapnya.
Di sisi lain, Komisi I menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata Kota Tarakan dalam forum RDPU tersebut. Padahal, kehadiran dinas teknis ini sangat krusial untuk mengklarifikasi tindak lanjut atas surat imbauan penundaan penertiban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Tarakan.
“Sebenarnya saya ingin menanyakan itu, apakah surat itu diterima atau tidak, apakah sudah dibalas atau tidak. Sayangnya tidak ada (Dinas Pariwisata),” tegas Baharudin.
Guna menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi I DPRD Tarakan berencana mengagendakan rapat internal lanjutan dengan memanggil kembali Dinas Pariwisata beserta instansi terkait.
DPRD berkomitmen untuk segera mengirimkan surat rekomendasi resmi RDPU ini agar dapat segera dieksekusi demi menjaga kondusivitas, kepastian usaha warga, serta kerapian tata kota di destinasi wisata unggulan Tarakan. (Sha)










