TARAKAN — Sikap responsif dan profesionalitas petugas pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan menuai sorotan dari jajaran DPRD Kota Tarakan. Hal ini mencuat setelah permohonan sertifikasi tanah seorang warga Mamburungan ditolak di loket pendaftaran tanpa melalui proses penelitian berkas dan tinjauan lapangan yang memadai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (10/8/2026) pukul 10.00 WITA. RDP tersebut membahas polemik status lahan tambak seluas 1 hektar di RT 9 Mamburungan milik Rifai dan Septianda yang terganjal isu keberadaan sumur dan pipa minyak tua.
Baharudin menyayangkan penolakan awal yang dilakukan BPN hanya berdasarkan indikasi awal tanpa pemeriksaan lapangan. Menurutnya, BPN sebagai institusi pelayan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
“BPN itu lembaga pelayanan, tidak boleh asal menolak di loket tanpa dasar pemeriksaan teknis yang jelas. Introspeksi lah, semua warga negara harus kita layani dengan baik,” tegas Baharudin.

Fakta rapat menunjukkan bahwa sumur tua yang dikhawatirkan BPN tersebut sejatinya telah terbengkalai sejak 1976 dan tidak terdaftar sebagai aset WKP di Dinas PUTR maupun PT Medco E & P Tarakan. Keberadaan rumah warga sekitar yang hanya berjarak 1 meter dari titik sumur justru telah memiliki sertifikat resmi.
Guna menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, DPRD Tarakan merencanakan peninjauan lapangan bersama BPN, Kelurahan Mamburungan, dan pihak RT setempat untuk mengidentifikasi fisik sumur secara langsung.
“Kami persilakan warga berproses kembali mengajukan permohonannya. BPN harus melakukan verifikasi objektif. Apabila ada kendala terkait kejelasan aset negara, kita akan bawa ke rapat lanjutan bersama Pertamina, SKK Migas, dan KPKNL agar ada kepastian hukum bagi warga,” pungkas Baharudin. (Sha)












