TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan terus mendorong kejelasan status Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) serta keberadaan sumur-sumur minyak yang sudah tidak aktif (mangkat) di wilayah Kota Tarakan.
Langkah tegas ini diambil mengingat kebutuhan lahan bagi masyarakat Kota Tarakan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk, sementara ketersediaan lahan di wilayah pulau tersebut sangat terbatas.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurat secara resmi ke DPR RI untuk memohon pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan di tingkat pusat.
“Kita sudah bersurat terkait dengan status WKP di Tarakan ini, sumur-sumur yang sudah tidak aktif. Karena di Tarakan lahan itu sangat penting bagi warga, penduduk semakin tahun semakin bertambah, sementara lahan kita cuma segitu-gitu saja,” ujar Baharudin saat ditemui di Tarakan.

Baharudin menyoroti klaim Pertamina yang menganggap seluruh area dan keberadaan sumur tidak aktif tersebut sebagai bagian dari aset perusahaan. Menurutnya, hal ini perlu ditinjau dan diperjelas kembali status hukum serta kewenangannya.
“Pertamina mengklaim bahwa semua sumur-sumur itu adalah aset. Nah, itu yang ingin kita perjelas, apakah sumur-sumur ini semua aset? Kita sudah mengajukan permohonan RDP ke DPR RI,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan persoalan WKP di tingkat daerah selama ini terkesan saling lempar tanggung jawab antarinstansi. Baik Pertamina maupun SKK Migas di level daerah dan wilayah (seperti Balikpapan) dinilai tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis.
“Kalau di daerah ini seperti saling lempar. Kita sudah ke Balikpapan juga, tapi tidak bisa memutuskan karena ini terkait dengan pusat,” kata Baharudin.
Oleh karena itu, DPRD Tarakan berharap DPR RI dapat segera memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian Keuangan (terkait pengelolaan aset negara), Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga jajaran direksi Pertamina pusat selaku pemegang kuasa operasional.
“Harapan kita ada titik teranglah terkait permohonan kita, agar segera kita RDP-kan di pusat biar semua ketemu. Yang di sini (daerah) kan cuma operator saja, yang punya kuasa ada di pusat,” pungkasnya. (sha)











