TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tarakan.

Keputusan ini disampaikan melalui Pidato Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Raperda APBD TA 2026 oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., dalam Rapat Paripurna XII Tahun Sidang 2025/2026 pada tanggal 29 November 2025.
Wali Kota Khairul mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tarakan yang telah melaksanakan pembahasan, kajian, dan pendalaman materi secara intens. Beliau juga mengapresiasi kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tarakan sehingga Raperda tersebut dapat selesai dibahas.

Sesuai dengan tujuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2026, Pemerintah Kota Tarakan berkomitmen menjadikan APBD ini sebagai instrumen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan di semua bidang. Efektifitas seluruh program-program prioritas pemerintah agar penyerapan tepat sasaran serta tercapainya target pembangunan. Dan mewujudkan tatakelola pemerintahan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance), yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tarakan menyampaikan bahwa APBD TA 2026 telah disampaikan secara resmi melalui Nota Keuangan. Selanjutnya, telah dilakukan pembahasan bersama antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Kota Tarakan sesuai mekanisme yang ada.
“Rapat Paripurna hari ini sebagai tahapan dan mekanisme konstitusi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Wali Kota.
Mengakhiri pendapat akhirnya, Wali Kota Tarakan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan, seraya berharap peraturan daerah ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Tarakan. (Sha)



