TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., korps Bhayangkara resmi memusnahkan ribuan butir barang bukti haram hasil tangkapan awal tahun 2026 di Mapolda Kaltara, Rabu (11/02).


Dalam kurun waktu singkat (Januari – Februari 2026), Ditresnarkoba Polda Kaltara beserta jajaran Polres sukses membedah jaringan narkotika di wilayah perbatasan. Operasi intensif ini menghasilkan capaian signifikan dengan total tersangka sebanyak 56 Orang terdiri dari 51 Laki-laki dan 5 Perempuan.






Dari 44 kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 409,6 gram sabu, 3.220 butir ekstasi, 16 ml liquid narkotika, dan 31,94 gram ketamin.


Barang bukti yang telah mendapat ketetapan status dimusnahkan di hadapan tokoh masyarakat, perwakilan BNNP, dan Kejaksaan Tinggi. Secara simbolis, pemusnahan ini mencakup 3.184 butir ekstasi, puluhan gram sabu, serta cairan narkotika lainnya.
Polda Kaltara mengklaim tindakan tegas ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 17.852 jiwa warga Kalimantan Utara dari jeratan zat adiktif.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi,” tegas Brigjen Pol. Andries Hermanto.
Kegiatan ini turut dikawal oleh berbagai pihak untuk memastikan transparansi hukum, mulai dari FKUB Kaltara, Tokoh Adat Dayak, hingga praktisi hukum dan media massa. Kehadiran para tokoh ini mempertegas bahwa perlawanan terhadap narkoba adalah komitmen kolektif seluruh elemen di Kalimantan Utara. (*)



