BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan dengan menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di selasar Gedung B Mapolda Kaltara pada Kamis (23/04/2026).


Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Slamet Wahyudi, S.I.K., M.H., yang memimpin acara mewakili Kapolda menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat atas hasil kerja keras jajaran selama periode Februari hingga April 2026.
“Kegiatan ini bukan hanya simbolik, melainkan wujud komitmen nyata Polda Kalimantan Utara dalam memerangi peredaran narkoba yang kian mengancam generasi bangsa,” tegas Kombes Pol. Slamet Wahyudi di hadapan unsur




Forkopimda dan tokoh masyarakat yang hadir.


Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan Sat Resnarkoba Polres jajaran yang berhasil membongkar 75 Laporan Polisi dengan mengamankan total 104 tersangka.


Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa sebaran kasus mencakup wilayah Bulungan, Tarakan, Nunukan, Malinau, hingga Tana Tidung dengan dominasi tersangka laki-laki sebanyak 100 orang dan 4 orang perempuan.
“Kami terus memperkuat koordinasi antarwilayah karena letak geografis Kaltara yang strategis seringkali dimanfaatkan oleh jaringan pengedar internasional untuk memasukkan barang haram tersebut,” ujar Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri.
Dalam pemusnahan kali ini, total barang bukti yang berhasil dikumpulkan mencapai 4.269,6 gram sabu dan 2 butir ekstasi, di mana sebanyak 3.044,85 gram sabu dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan. Estimasi kepolisian menunjukkan bahwa penggagalan peredaran ini secara tidak langsung telah menyelamatkan setidaknya 60.897 jiwa warga Kalimantan Utara dari potensi kehancuran akibat ketergantungan narkotika.
“Dengan memusnahkan barang bukti yang telah teruji laboratorium ini, kita telah memutus mata rantai kerusakan yang bisa menimpa puluhan ribu warga kita di Kalimantan Utara,” pungkas Kabid Humas sambil menunjukkan hasil uji laboratorium forensik Surabaya yang menyatakan barang bukti tersebut positif Metamfetamina.
Kini para tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna menekan ruang gerak para pelaku.
“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia, dan setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Kombes Pol. Slamet Wahyudi. (*)



