Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Polemik Lahan SDN 001 Tarakan: Ketua Komisi I Sebut Putusan Pengadilan Jadi Kunci Pembayaran
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Polemik Lahan SDN 001 Tarakan: Ketua Komisi I Sebut Putusan Pengadilan Jadi Kunci Pembayaran

redaksi
redaksi
Published: 23 Februari 2026
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, mengungkapkan adanya titik terang dalam penyelesaian sengketa lahan SDN 001 Tarakan. Hal ini mengemuka setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota Tarakan pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta baru yang dinilai dapat mempercepat kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Adyansa membeberkan bahwa pihak ahli waris sebelumnya ternyata pernah memenangkan gugatan di pengadilan atas objek lahan yang sama, namun dalam perkara dengan pihak lain. Temuan ini dianggap sebagai modal hukum yang sangat berharga bagi ahli waris untuk memperjuangkan hak mereka terhadap pemerintah. Menurutnya, hasil putusan tersebut bisa menjadi preseden atau dasar kuat dalam pengajuan perkara saat ini.

“Dengan adanya hasil putusan pengadilan ini, langkahnya sangat bagus karena sudah ada dasar hukumnya. Tinggal diajukan kembali saja ke pengadilan untuk perkara ini agar semakin kuat,” ujar Adyansa saat memberikan keterangan usai rapat. Ia menilai langkah menempuh jalur hukum adalah pilihan paling logis mengingat bukti dokumen yang ada saat ini masih dianggap lemah atau “mengambang”.

Kondisi dokumen yang belum klop menjadi kendala utama dalam sengketa ini. Di satu sisi, ahli waris hanya memiliki keterangan saksi tanpa dokumen resmi lainnya. Sementara itu, Pemerintah Kota Tarakan mengklaim lahan tersebut adalah aset hibah dari Kabupaten Bulungan, namun riwayat asal-usul tanahnya belum terverifikasi dengan jelas.

“Kami mendengar dari pihak pemerintah, tanah ini hibah dari Bulungan, tapi suratnya cuma penghibahan. Tadi sempat komunikasi via telepon ke Bulungan, statusnya juga masih ngambang. Inilah yang menjadi masalah kita,” tegas politisi tersebut. Adyansa menekankan bahwa pemerintah membutuhkan ketetapan hukum yang inkrah (tetap) agar proses ganti rugi tidak menyalahi aturan.

Jika nantinya pengadilan mengeluarkan putusan tetap yang memenangkan ahli waris, Adyansa memastikan Pemerintah Kota Tarakan memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjutinya. Langkah-langkah teknis seperti pengukuran lahan oleh tim terkait, proses penilaian harga oleh tim appraisal, hingga penyusunan anggaran pembayaran dapat langsung dieksekusi.

“Pemerintah tinggal menunggu. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan itu milik ahli waris, pemerintah tinggal menurunkan tim untuk mengukur, melakukan appraisal, dan menyiapkan penganggarannya,” tambah Adyansa menjelaskan alur penyelesaiannya. Hal ini sekaligus menjawab keraguan atas janji-janji pemerintah periode sebelumnya yang hingga kini belum terealisasi.

Adyansa juga memahami sikap kehati-hatian pemerintah saat ini dalam mengambil kebijakan anggaran. Di tengah perubahan aturan yang semakin ketat, setiap pengeluaran daerah harus memiliki landasan hukum yang sah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Pemerintah sekarang takut kalau aturan yang dulu ditetapkan itu tanpa ada dasar. Jadi intinya, dasarnya dulu yang kita minta melalui putusan hukum yang tetap,” pungkasnya menutup penjelasan. Dengan adanya rekomendasi jalur hukum ini, diharapkan sengketa lahan sekolah ini dapat segera berakhir demi kenyamanan dunia pendidikan di Tarakan. (Sah)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Hasan Basri Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Nunukan 9 Maret 2026
  • Free Palestine Network Gelar Aksi di Seluruh Indonesia Dukung Iran Lawan Zionisme Israel dan AS 9 Maret 2026
  • Dukung Swasembada Pangan 2026, Polda Kaltara Gelar Tanam Jagung Serentak di Bumi Rahayu 8 Maret 2026
  • Pererat Sinergitas di Bulan Suci, Kapolda Kaltara Buka Puasa Bersama Lintas Tokoh dan Elemen Masyarakat 6 Maret 2026
  • Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis 6 Maret 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD TARAKAN

Gandeng Da’i Nasional, Asrin R. Saleh Siap Gelar Tabligh Akbar dan Buka Puasa Bersama

4 Maret 2026
DPRD TARAKAN

DPRD Kota Tarakan Pastikan Stok Pangan Aman Dua Bulan ke Depan

3 Maret 2026
DPRD TARAKAN

Safari Ramadan di Tanjung Batu, Asrin R. Saleh Ajak Masyarakat Pesisir Jaga Persatuan

3 Maret 2026
DPRD TARAKAN

Ketua DPRD Tarakan Evaluasi Program MBG

5 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?