TARAKAN – Personel gabungan dari Satreskrim Polres Tarakan dan Polsek Tarakan Barat bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Jalan Murai, Kelurahan Karang Rejo, pada Jumat malam (27/3/2026). Peristiwa berdarah yang terjadi tepat di depan SDN 018 tersebut sempat menggegerkan warga sekitar karena berlangsung saat situasi lingkungan masih cukup ramai.


Insiden ini bermula ketika saksi di lokasi kejadian mendengar suara keributan dan adu mulut yang cukup sengit di luar rumah sekitar pukul 18.37 WITA. Tak lama berselang, saksi melihat terduga pelaku tengah memegang senjata tajam jenis badik, sementara korban yang diketahui berinisial A (41) sudah dalam kondisi tersungkur di samping sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berupaya memberikan pertolongan dengan mengevakuasi korban menuju Puskesmas Karang Rejo menggunakan sepeda motor. Namun sayangnya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta tersebut dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan akibat luka parah yang dideritanya.




Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum luar yang dilakukan oleh Dokter Spesialis Forensik di RSUD Jusuf SK, ditemukan luka terbuka yang cukup fatal pada bagian perut sebelah kanan korban. Luka tersebut memiliki panjang 2 centimeter dengan kedalaman mencapai 13 centimeter yang diduga kuat mengenai organ dalam hingga menyebabkan korban kekurangan oksigen.


Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Pamapta, Reskrim, Intel Polres Tarakan, bersama Polsek Tarakan Barat langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas juga menyisir dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk memperkuat bukti pengejaran pelaku yang sempat melarikan diri sesaat setelah kejadian.


“Dalam waktu singkat, tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya,” ungkap perwakilan pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan pra-rekonstruksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Tarakan turut mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Kepolisian juga mengapresiasi sikap sigap warga yang memberikan informasi di lapangan sehingga pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat tanpa perlawanan berarti. (*)



