TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tarakan Tahun 2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, SE, tersebut dihadiri oleh 20 anggota dewan serta jajaran Forkopimda dan Pemerintah Kota Tarakan pada hari Selasa, 2 Juni 2026.
“Sesuai dengan agenda kerja DPRD Kota Tarakan yang telah disusun oleh Badan Musyawarah, hari ini kita melaksanakan Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan Tahun 2026,” ujar Herman Hamid saat membuka sidang secara resmi di hadapan para undangan.
Dalam prosesi tersebut, pihak legislatif menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tarakan dan Tim Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Tarakan yang telah bekerja keras merampungkan program ini. Penyusunan rancangan peraturan tersebut dipastikan telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
“Dan perlu kami sampaikan juga bahwa jumlah raperda yang akan disepakati dalam Nota Kesepahaman Propemperda Tahun 2026 ini yaitu sebanyak 12 buah raperda,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Tarakan ini.
Keduabelas rancangan peraturan daerah yang masuk dalam kesepakatan tersebut mencakup berbagai sektor krusial, mulai dari pengelolaan anggaran, ketahanan pangan, penyertaan modal, hingga perlindungan tenaga kerja lokal dan kepemudaan.
Raperda yang disepakati antara lain mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, APBD Tahun 2027, Ketahanan Pangan, Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Alam, Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perseroan Daerah Tarakan HIBOT, Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Penyesuaian Ketentuan Pidana KUHP, Fasilitasi Pencegahan Narkotika, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, serta Raperda Kepemudaan.
“Demikian tadi ke-12 nama Raperda Kota Tarakan yang akan disepakati dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 untuk ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Kota Tarakan,” jelas Herman Hamid sesaat sebelum penandatanganan dilakukan.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan pembacaan sambutan dari Plt. Wali Kota Tarakan serta ucapan terima kasih dari pimpinan dewan kepada seluruh anggota legislatif dan undangan yang telah mengikuti jalannya persidangan dengan tertib. (Sha)



