NUNUKAN – Gelombang protes dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kebijakan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan akhirnya ditanggapi oleh legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Ambalat pada Selasa (28/4/2026) untuk membedah polemik tersebut.
Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, S.H., M.H., mendampingi Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa. Sejumlah legislator turut hadir dan bersikap proaktif dalam menggali duduk perkara serta memberikan masukan, di antaranya Wakil Ketua Andi Mariati, serta anggota dewan lainnya seperti Hamsing, Adi Hariyadi, Muh. Mansur Rincing, Andre Pratama, Saddam Husin, Hermawan, Donal, Firman Latif, dan Andi Fajrul, S.H.
Ketua Komisi I, Andi Mulyono, menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah konkret parlemen dalam mengawal aspirasi para ASN yang merasa dirugikan oleh kebijakan mutasi terbaru. Forum ini sengaja dibuka sebagai ruang klarifikasi bersama agar masalah tidak berlarut-larut. Selain perwakilan ASN, rapat juga dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, tim Badan Pertimbangan Jabatan hingga Kepangkatan (Baperjakat).
Fokus utama RDP ini tertuju pada mekanisme mutasi yang dituding memicu rasa ketidakadilan. Di hadapan forum, perwakilan ASN mempertanyakan kejelasan status karier mereka yang mengalami pergeseran dinamis: dari jabatan fungsional dialihkan ke jabatan administrasi, lalu mendadak dikembalikan lagi ke jabatan fungsional. Mereka menuntut ketegasan apakah pola mutasi berulang ini masuk dalam kategori promosi atau justru sebuah bentuk demosi (penurunan jabatan).
Menjawab keraguan tersebut, Asisten I Pemkab Nunukan sekaligus perwakilan Baperjakat, Muhammad Amin, S.H., memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa perpindahan dari fungsional ke administrasi pada dasarnya adalah promosi. Sementara itu, proses pengembalian ke fungsional bukanlah demosi, melainkan implementasi dari mekanisme merit system.
“Dalam sistem kepegawaian, jabatan ASN terbagi atas manajerial (struktural) dan non-manajerial (fungsional). Pergeseran di antara keduanya adalah hal lumrah demi memenuhi kebutuhan organisasi, dan bukan bentuk penurunan posisi,” urai Muhammad Amin.
Meski telah mendapatkan penjelasan, pihak ASN tetap melayangkan kritik terkait aspek kesetaraan jabatan pasca-mutasi. Mereka mengeluhkan pengembalian ke posisi fungsional muda yang dinilai tidak sebanding dengan portofolio dan pengalaman yang telah mereka kantongi saat menduduki jabatan struktural.
Merespons keluhan itu, tim Baperjakat memaparkan bahwa regulasi pengembalian jabatan fungsional memang mengacu pada posisi awal saat ASN tersebut pertama kali diangkat. Jika ingin naik ke jenjang yang lebih tinggi—seperti ahli madya—ASN bersangkutan wajib melewati uji kompetensi.
Langkah ini juga sejalan dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberikan tenggat waktu tertentu bagi ASN bersangkutan untuk mengikuti uji kompetensi sebagai syarat mutlak kenaikan tingkat. Baperjakat menggarisbawahi bahwa posisi mereka terbatas pada pemberian pertimbangan teknis normatif, sementara keputusan final mutasi mutlak berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
RDP yang berjalan dinamis dan sarat argumentasi ini diakhiri dengan harapan besar dari pihak legislatif agar gesekan regulasi ini segera mereda. “Melalui dialog ini, kami berharap ada titik temu dan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak,” tutup Andi Mulyono. (*)



