TARAKAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan menangkap seorang pria berinisial H alias A (41) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan K.H. Agus Salim pada Sabtu (12/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Rusli menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar IPTU Rusli.
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan seorang saksi warga setempat, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu di saku kiri baju yang dikenakan pelaku.
“Dari hasil pengujian tes kit dan penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat netto 0,16 gram,” kata IPTU Rusli.
Selain kristal putih tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari lokasi kejadian, di antaranya:
- 1 unit telepon seluler merek OPPO warna Sky Blue
- 1 set alat hisap sabu (bong)
- 1 buah kotak warna hitam
- 2 buah serokan dan 1 buah gunting
- Pembungkus plastik bening
- 1 lembar baju warna biru navy merek TABINA ID
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Rusli menambahkan, Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (Sha)



