Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Soal Permohonan PAW Anas Nurdin, Arsyad Thalib : Tunggu Keputusan Bagian Hukum
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Soal Permohonan PAW Anas Nurdin, Arsyad Thalib : Tunggu Keputusan Bagian Hukum

redaksi
redaksi
Published: 18 November 2020
Share
3 Min Read
SHARE

 



TARAKAN – Masuknya permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPD Partai Golkar Tarakan ke DPD Partai Golkar Provinsi Kaltara masih dalam proses kajian hukum. Permohonan PAW yang dimohonkan oleh DPD Partai Golkar Tarakan berkaitkan posisi H Anas Nurdin yang saat ini menjabat Anggota DPRD Tarakan untuk digantikan Asrin R.

Menanggapi permohonan itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kaltara, Arsyad Thalib mengungkapkan, surat tersebut sudah diterima oleh pihaknya. Namun di internal partai masih dalam proses kajian hukum.



“Sudah ada masuk. Nanti saya serahkan bagian hukum Mahkamah Partai Golkar. Dan itukan saya lihat keputusannya tidak ada. Hanya disuruh mem-PAW, tidak bisa,” ungkapnya.



Baca juga : Tigor Menunggu Balasan Permohonan PAW, Anas Nurdin Bersikap ‘Dingin’

Baca juga : Anas Nurdin Diduga Melanggar PO-15, Tigor Nainggolan : Ini Masalah Marwah Partai

Dia menerangkan, bahwa dalam surat tersebut memang benar adanya disebutkan dugaan telah melanggar PO-15. Hanya saja dirinya mengaku, belum mengetahui pasti pelanggaran apa yang dimaksudkan dalam surat tersebut.

“Kita sudah lihat suratnya, disebutkan melanggar PO-15. Tapi secara rinci kita belum tahu apa yang dilanggar. Masih dibahas di bagian hukum. Saya tunggu keputusan bagian hukum,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, Arsyad Thalib juga menjelaskan, permohonan PAW yang diajukan mestinya melakukan mekanisme internal DPRD Kota Tarakan terlebih dahulu. Kemudian keputusan itu disikapi oleh DPD Partai Golkar Kota Tarakan.

“Untuk mem-PAW anggota dewan, itu kan harus lewat DPRD-nya. Ada kode etik di sana. Apa yang dilanggar? Karena kaitannya dengan anggota dewan. Yang di-PAW pun juga pasti tidak tinggal diam,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Arsyad Thalib, sebelum akhirnya DPD Partai Golkar Tarakan bersikap mestinya menunggu keputusan dari Badan Kehormatan Dewan. Selanjutnya DPD dapat mengambil langkah internal untuk menyikapi keputusan tersebut.

“Kalau memang ada keputusan tetap dari Badan Kehormatan Dewan ke partai, barulah partai bersikap. Yang mau di-PAW juga melakukan pembelaan di Mahkamah Partai, tidak bisa langsung diputuskan,” tuturnya.

Baca juga : Diduga Melanggar PO-15, Anas Nurdin Diajukan PAW

Baca juga : Pilkada, Momen Kebangkitan Ekonomi dan Perangi Covid-19

Hal lain yang diungkapkan Arsyad Thalib, bahwa dalam pengambilan keputusan di tingkat II mestinya melalui proses pleno di internal. Sebab permohonan yang diajukan tersebut berkaitan nama baik dari kader dan partai.

“Untuk melakukan PAW, DPD tingkat dua juga harusnya melakukan rapat pleno mengundang yang bersangkutan, yang ingin di-PAW. Tidak bisa langsung begitu saja. Masuknya surat ini saya juga harus rapat pleno. Ada aturannya. Kita juga harus menjaga nama baik kader dan partai,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Buka Bimtek KIP Polri, Perkuat Humas Jadi Garda Terdepan Penangkal Hoaks dan Jaga Keamanan Informasi 14 Oktober 2025
  • DPRD Tarakan Minta Perumda Telekomunikasi Yakinkan Studi Kelayakan Bisnis untuk Penyertaan Modal 14 Oktober 2025
  • Hasan Basri Dengar Aspirasi dan Tebar Bantuan untuk Masyarakat Nunukan 14 Oktober 2025
  • Prioritas Keadilan dan Perlindungan Adat, Pemkab Nunukan Tanggapi Positif Tiga Raperda Inisiatif DPRD 13 Oktober 2025
  • Tujuh Fraksi DPRD Nunukan Sepakat, Pemekaran Tiga Desa Baru di Sebatik Bakal Dipercepat 13 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Prioritas Keadilan dan Perlindungan Adat, Pemkab Nunukan Tanggapi Positif Tiga Raperda Inisiatif DPRD

14 Oktober 2025
DPRD TARAKANNEWSPEMKOT TARAKAN

Endah Sarastiningsih Beber Kondisi DKISP ke DPRD: Butuh Tambah CCTV di Utara, Layanan 112 Harus Maksimal

13 Oktober 2025
NEWSPEMKOT TARAKAN

Irau Tengkayu Masuk KEN, Bukti Event Adalah ‘Magnet’ Peningkat Kesejahteraan

12 Oktober 2025
DPRD NUNUKANNEWS

Paripurna HUT ke-26 Nunukan: Pesta Kebhinekaan di Ujung Utara

13 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?