NUNUKAN – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mengikuti Sosialisasi Permendagri yang bertempat di Ruang Video Conference VIP Lt. IV Kantor Bupati Nunukan, pada Selasa dini (24/11).

Acara Sosialisasi dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum, Kepala BPJS, Kepala Dinas BKPSDM, Sekretaris Bapedda, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Drs. Komedi, M.Si selaku Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah membuka acara sosialisasi secara resmi. “Kami berharap agar seluruh elemen pemerintah, baik pusat maupun daerah mendapatkan persamaan persepsi tentang jaminan sosial,” terangnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Wasja, S.Sos, M.Ec.Dev. Dalam paparannya, dia menyampaikan uraian dan ketentuan jaminan kesehatan mulai dari ketentuan umum, peserta dan kepesertaan, besaran iuran dan gaji, penyetoran, rekonsiliasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Acara sosialisasi yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 23 November ini, melibatkan seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesa dan akan ditutup pada tanggal 24 November 2020. (hbm)