Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Mengaku Ajudan Soekarno dan Bisa Cairkan Aset, Lansia Tipu Warga
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NASIONAL

Mengaku Ajudan Soekarno dan Bisa Cairkan Aset, Lansia Tipu Warga

redaksi
redaksi
17 Februari 2021
Share
Ilustrasi penjahat ditangkap akibat kasus penipuan (Istimewa)
SHARE

JAKARTA – Seorang pria lanjut usia bernama Iwan Gunawan, 73, ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Dia diduga telah melakukan penipuan kepada seorang warga berinisial J dengan modus mengaku-ngaku sebagai mantan ajudan Presiden Soekarno.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, Iwan menipu korbannya dengan iming-iming bisa mencairkan aset Soekarno di luar negeri. Guna menyakinkan korbannya, Iwan mengaku sebagai purnawirawan TNI AU berpangkat Letnan Jenderal (Letjen).

“Modus kasus ini, tersangka mengaku memiliki berbagai surat berharga yang berada di luar negeri dengan nilai yang fantastis. Ada yang USD 2 miliar dan HKD 15 miliar dan itu akan dicairkan,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (17/2).

Burhanuddin menuturkan, peristiwa penipuan ini terjadi pada Oktober 2020 lalu. Korban mulai merasa menjadi korban penipuan usai dana yang dijanjikan oleh tersangka tak kunjung cair. Akhirnya korban membuat laporan polisi.

“Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50 persen untuk korban, 50 persen untuk tersangka,” imbuhnya.

Burhanuddin menyampaikan, sebelum penipuan terjadi, korban sempat memverifikasi dokumen milik pelaku ke salah satu bank. Saat itu pihak bank memastikan jika dokumen tersebut palsu.

Namun, Iwan sangat pandai bersilat lidah untuk memperdaya korban. Dia kembali menunjukan sejumlah barang dan dokumen lainnya. Setelah itu, korban menjadi yakin dan mau memberi uang kepada Iwan untuk proses pencairan dana.

“Setelah ditunggu dua bulan tersangka mulai melakukan aksinya, meminta dana ke korban sehingga korban sempat menstransfer uang ke tersangka lebih kurang Rp 20 juta. Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan,” jelasnya.

Setelah uang dari korban diberikan, Iwan tak kunjung memberikan uang sesuai kesepakatan awal. Sehingga J yakin telah menjadi korban penipuan, dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, polisi juga telah mengecek latar belakang Iwan yang mengaku sebagai purnawirawan. Hasilnya, dia tidak pernah terdaftar sebagai prajurit TNI.

“Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno dan gelar ternyata itu semua palsu,” ucap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari uang tunai, senjata api palsu, senjata tajam, hingga mata uang asing.

“Barang bukti cukup banyak. Ada uang pecahan Rp 100 ribuan. Ada juga 1 pucuk senjata api yang ternyata kita cek korek api. Ada juga keris ternyata bukan keris asli. Ada juga uang pecahan dolar cukup banyak. Ada juga uang berbentuk emas. Ini semua untuk meyakinkan korbannya,” pungkas Burhanuddin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.(int/sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Minta Capil Terlibat Validasi Data Siswa PPDB Nunukan 2025 3 Juli 2025
  • DPRD Nunukan Pantau Pelaksanaan PPDB 2025 3 Juli 2025
  • David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Lurah Karang Anyar Pantai Beri Penjelasan 3 Juli 2025
  • Bintohtal Rutin Polda Kaltara Guna Membangun Fondasi Karakter Humanis Personel 3 Juli 2025
  • Sosialisasi BPJS Dinilai Minim, DPRD Kaltara Minta Petugas Informasi di Tiap RS 3 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir