Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Mengaku Ajudan Soekarno dan Bisa Cairkan Aset, Lansia Tipu Warga
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Mengaku Ajudan Soekarno dan Bisa Cairkan Aset, Lansia Tipu Warga

redaksi
redaksi
Published: 17 Februari 2021
Share
3 Min Read
Ilustrasi penjahat ditangkap akibat kasus penipuan (Istimewa)
SHARE

JAKARTA – Seorang pria lanjut usia bernama Iwan Gunawan, 73, ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Dia diduga telah melakukan penipuan kepada seorang warga berinisial J dengan modus mengaku-ngaku sebagai mantan ajudan Presiden Soekarno.



Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, Iwan menipu korbannya dengan iming-iming bisa mencairkan aset Soekarno di luar negeri. Guna menyakinkan korbannya, Iwan mengaku sebagai purnawirawan TNI AU berpangkat Letnan Jenderal (Letjen).

“Modus kasus ini, tersangka mengaku memiliki berbagai surat berharga yang berada di luar negeri dengan nilai yang fantastis. Ada yang USD 2 miliar dan HKD 15 miliar dan itu akan dicairkan,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (17/2).



Burhanuddin menuturkan, peristiwa penipuan ini terjadi pada Oktober 2020 lalu. Korban mulai merasa menjadi korban penipuan usai dana yang dijanjikan oleh tersangka tak kunjung cair. Akhirnya korban membuat laporan polisi.



“Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50 persen untuk korban, 50 persen untuk tersangka,” imbuhnya.

Burhanuddin menyampaikan, sebelum penipuan terjadi, korban sempat memverifikasi dokumen milik pelaku ke salah satu bank. Saat itu pihak bank memastikan jika dokumen tersebut palsu.

Namun, Iwan sangat pandai bersilat lidah untuk memperdaya korban. Dia kembali menunjukan sejumlah barang dan dokumen lainnya. Setelah itu, korban menjadi yakin dan mau memberi uang kepada Iwan untuk proses pencairan dana.

“Setelah ditunggu dua bulan tersangka mulai melakukan aksinya, meminta dana ke korban sehingga korban sempat menstransfer uang ke tersangka lebih kurang Rp 20 juta. Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan,” jelasnya.

Setelah uang dari korban diberikan, Iwan tak kunjung memberikan uang sesuai kesepakatan awal. Sehingga J yakin telah menjadi korban penipuan, dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, polisi juga telah mengecek latar belakang Iwan yang mengaku sebagai purnawirawan. Hasilnya, dia tidak pernah terdaftar sebagai prajurit TNI.

“Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno dan gelar ternyata itu semua palsu,” ucap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari uang tunai, senjata api palsu, senjata tajam, hingga mata uang asing.

“Barang bukti cukup banyak. Ada uang pecahan Rp 100 ribuan. Ada juga 1 pucuk senjata api yang ternyata kita cek korek api. Ada juga keris ternyata bukan keris asli. Ada juga uang pecahan dolar cukup banyak. Ada juga uang berbentuk emas. Ini semua untuk meyakinkan korbannya,” pungkas Burhanuddin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.(int/sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Komisi II DPRD Tarakan Gelar Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Program MBG 15 Oktober 2025
  • Cetak Lulusan Vokasi, Siap Isi Industri Kesehatan dan Sambut Prodi Baru Sistem Informasi Kota Cerdas 15 Oktober 2025
  • Politeknik Kaltara Yudisium 102 Mahasiswa, Angkatan Terbesar Sepanjang Sejarah 15 Oktober 2025
  • Kunjungi Tiga Puskesmas, Komisi II DPRD Tarakan Terima Aduan Masalah Pengadaan Obat Rujukan Balik 15 Oktober 2025
  • Kapolda Kaltara Buka Bimtek KIP Polri, Perkuat Humas Jadi Garda Terdepan Penangkal Hoaks dan Jaga Keamanan Informasi 14 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NASIONALNEWS

Hasan Saleh Janji Kawal Aspirasi Warga Kaltara

2 September 2025
NASIONALNEWS

Pelni Prediksi Besok Jadi Puncak Arus Balik Lebaran, Imbau Penumpang Check-In Via Pelni Mobile

6 April 2025
NASIONALNEWS

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Penerbitan Persetujuan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024

24 Desember 2024
NASIONALNEWSPOLITIK

Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah

23 Desember 2024
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?