Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: P2G Sebut Penyederhanaan Kurikulum Salahi Perundangan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NASIONAL

P2G Sebut Penyederhanaan Kurikulum Salahi Perundangan

redaksi
redaksi
1 Maret 2021
Share
SHARE

JAKARTA – Penyederhanaan kurikulum 2013 yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapat sorotan. Pasalnya, dalam isi penyederhanaan tersebut dikatakan Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar (KI/KD) dihapuskan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan KI/KD sekarang digantikan dengan capaian pembelajaran. Hal ini menurut dia telah menyalahi peraturan yang ada sebelumnya.

“Jika Balitbang Kemendikbud melakukan perubahan kurikulum secara struktur dan konten kurikulumnya mengubah, istilah yang diamanahkan UU dan PP tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan), ini jelas kurikulum ilegal,” tutur dia dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Senin (1/3).

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP, di pasal 77b dikatakan bahwa struktur kurikulum merupakan pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran mata pelajaran dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.

Artinya secara hukum kalau kita mau bermain kata kata atau diksi KI/KD masih termuat di dalam PP, belum dihapus.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa banyak guru yang euforia atas penyederhanaan ini. Namun, tidak dengan dirinya yang merasa khawatir akan menyalahi perundangan yang ada. “Jadi saya ingin melihat bahwa secara yuridis persoalan perubahan atau penyederhanaan kurikulum ini berpotensi menyalahi SNP,” pungkasnya.(int/sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Minta Capil Terlibat Validasi Data Siswa PPDB Nunukan 2025 3 Juli 2025
  • DPRD Nunukan Pantau Pelaksanaan PPDB 2025 3 Juli 2025
  • David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Lurah Karang Anyar Pantai Beri Penjelasan 3 Juli 2025
  • Bintohtal Rutin Polda Kaltara Guna Membangun Fondasi Karakter Humanis Personel 3 Juli 2025
  • Sosialisasi BPJS Dinilai Minim, DPRD Kaltara Minta Petugas Informasi di Tiap RS 3 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir