Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pemerintah Terbitkan SKB Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Karhutla
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Pemerintah Terbitkan SKB Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Karhutla

redaksi
redaksi
Published: 7 Mei 2021
Share
5 Min Read
KEPUTUSAN : SKB ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada acara yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Polri, Jakarta, (6/5/2021).
SHARE

JAKARTA – Menteri LHK, Siti Nurbaya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Selain Menteri Siti, SKB ini juga ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada acara yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Polri, Jakarta, (6/5/2021).

Mahfud menyatakan jika berdasarkan putusan MK, ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan karhutla yang berarti melibatkan multi pihak.

“Karena masalah karhutla itu tidak semata-mata menyangkut satu bidang hukum, semisal dari Polri saja tetapi juga terkait dengan hukum administrasi, bisa terkait juga dengan hukum perdata, semuanya harus ada penegakan hukumnya,” ujar Menko Mahfud dalam sambutannya.

Sementara itu Menteri Siti mengungkapkan jika penandatanganan peraturan bersama ini sangatlah penting sebagai upaya terpadu membangun satu komitmen yang bersinergi dan sebagai langkah responsif, serta proaktif dalam penegakan hukum lingkungan sesuai yang diamanatkan pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014.

“Hal ini pun menjadi wujud hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan masyarakat. Dan upaya itu ditopang oleh langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi”, ujar Menteri Siti.

Menteri Siti melanjutkan jika kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi tidak berarti bahwa penegakan hukum bergerak secara sendiri-sendiri. Namun penegakan hukum harus dilakukan secara bersama untuk saling mendukung secara terintegrasi. Hal ini merupakan langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi para Pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya karhutla.

Sejak pengalaman masa-masa sulit menghadapi kejadian karhutla pada tahun 2015, ia menyebut jika semua pihak telah memetik banyak pelajaran yang kemudian menjadi dasar pengambilan berbagai langkah pada berbagai tingkatan operasional kerja mulai dari tataran kebijakan hingga di tingkat tapak/lapangan, yang kemudian sampai pada terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden Jokowi. Menteri Siti mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas kerjasama dan gotong-royong ini.

“Atas segala usaha dan upaya bersama itu, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada aparat POLRI, TNI, Kejagung, BNPB, Pemda, dan semua Kementerian yang terlibat serta seluruh masyarakat,” ucapnya.

Sinergitas kerja penanggulangan karhutla di Tahun 2020, di tengah masa sulit akibat Pandemi Covid 19, disebut Menteri Siti telah memberikan hasil penurunan luas areal terbakar sebesar 82% dan jumlah hotspot sampai 91%, yaitu melalui langkah-langkah yang dititik-beratkan pada pencegahan dan pengendalian melalui antisipasi sedini mungkin hotspot dan firespot melalui monitoring satelit dan patroli bersama, serta upaya modifikasi cuaca TMC, pengembangan kesadaran hukum masyarakat (paralegal), para Babinkamtibmas dan Babinsa, aparat desa, para tokoh, bersama-sama masyarakat.

Selanjutnya Menteri Siti pun mengungkapkan jika tidak hanya aspek pencegahan dan pengendalian yang menjadi strategi dalam penanganan karhutla. Pengendalian karhutla melalui langkah-langkah penegakkan hukum ia sebutkan merupakan faktor kunci yang sangat penting.

Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan jika Kejaksaan agung sangat mendukung keluarnya SKB ini yang disebutnya menjadi bentuk optimalisasi upaya-upaya penaggulangan karhutla. Bahkan dirinya berucap jika pasca diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden, Kejaksaaan Agung telah menginstruksikan kepada jajarannya di daerah agar meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dan optimalkan langkah penegakan hukum dalam upaya penanganan tindak pidana karhutla.

Jaksa agung juga meminta jajarannya untuk meningkatkan sosialisasi penerapan peraturan perundangan terkait penanganan tindak pidana karhutla melalui rencana tuntutan maksimal oleh jaksa panuntut umum. Kemudian Jaksa Agung pun telah meminta jajarannya untuk menyelenggarakan pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum guna meningkatkan kapasitas dan sinergitas dalam penanganan tindak pidana karhutla.

Sejalan dengan hal tersebut Kapolri, Listyo Sigit mengingatkan jika pada Rakornas Pengendalian Karhutla Tahun 2021, Presiden telah memberikan enam arahan yang harus dikerjakan oleh semua pihak untuk mencegah kejadian karhutla membesar dan menjadi bencana nasional.

Untuk itu dirinya dan jajaran kepolisian di daerah siap membantu semua upaya penanggulangan karhutla termasuk penegakan hukum secara terpadu seperti arahan presiden agar diterapkan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi pada kasus-kasus karhutla.

“Tentunya Polri terus bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum terpadu pada kasus-kasus karhutla untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku”, ujar Kapolri Listyo.

Hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Direktur Reskrimsus Polda beserta Jajaran, Asisten Pidana Umum Kajati, Perwakilan dari BNPB, serta Perwakilan Kementerian Pertanian (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas 24 Agustus 2026
  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya 23 Agustus 2026
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi 23 Agustus 2026
  • 25 Kafilah Kaltara Siap Berlaga di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 23 Agustus 2026
  • Wagub Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Perkuat Persatuan di Momentum Kemerdekaan 23 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas
  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi
  • 25 Kafilah Kaltara Siap Berlaga di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
  • Wagub Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Perkuat Persatuan di Momentum Kemerdekaan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis

22 Agustus 2026
NEWS

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

18 Agustus 2026
NEWS

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

18 Agustus 2026
NEWS

Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis

14 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?