Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Ada THM Diduga Tidak Kantongi IMB
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
FACETIGASINEWS

Ada THM Diduga Tidak Kantongi IMB

redaksi
redaksi
8 Juli 2020
Share
SHARE

Pemkot Tarakan Harus Bersikap Tegas

PEMERINTAH Kota Tarakan seolah-olah menutup mata atas beroperasinya Tempat Hiburan Malam tanpa mengantongi perizinan. Bangunan THM yang berdiri di atas lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), cukup menguatkan adanya dugaan sejumlah bangunan THM tidak memiliki atau mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan Perda Kota Tarakan No 03/2012, Pasal 4 ayat 1 berbunyi; Subjek retribusi IMB adalah setiap orang atau badan yang memperoleh izin untuk mendirikan bangunan. Sedangkan, ayat 2 berbunyi; Wajib Rertibusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentutan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi IMB.

Menanggapi hal itu, Tokoh Pemuda Muhammadiyah, Fajar Mentari mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mestinya harus bersikap tegas terhadap pengusaha THM dalam mejalankan usahanya yang diduga tidak mengantongi perizinan. Dirinya menegaskan, agar bangunan yang diduga telah melanggar aturan seharusnya ditutup, kemudian dibongkar.

Baca juga : https://facesia.com/pramuria-thm-berpotensi-tertular-virus-corona/

Baca juga : https://facesia.com/pemerintah-daerah-punya-wewenang-perizinan-minol/

“Kalau sudah melanggar harus ditindak tegas. Aturan harus ditegakkan. Pada prinsipnya, dugaan bangunan itu melanggar aturan harus dirobohkan. Apalagi bangunan THM berada di lokasi WKP,” ujarnya.

Pria yang merupakan Alumnus Universitas Borneo Tarakan itu juga mempersoalkan, sejumlah permasalahan beroperasinya tempat hiburan malam yang berada di sekitar permukiman warga. Tentu hal itu dapat menyebabkan buruknya moralitas generasi muda yang disebabkan adanya pengaruh tempat hiburan malam.

“Permasalahan lainnya, tempat hiburan yang lebih banyak maksiatnya juga dapat menjadi pengaruh buruk terhadap generasi muda. Ini karena mudahnya dijangkau tempat hiburan malam, tanpa adanya pengawasan ketat,” ungkapnya.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kota Tarakan, Rusmiati tak ingin berkomentar banyak berdasarkan arahan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tarakan, Agustina. Kepada media ini, dia menyatakan, permasalahan perizinan THM telah dikoordinasikan kepada Wali Kota Tarakan melalui Asisten I Pemkot Tarakan.

“Itu THM yang di WKP ditanyakan langsung ke walikota,” singkatnya saat ditemui di Lantai 4 Kantor Dinas Pariwisata Kota Tarakan, sekira pukul 14.10 Wita, Kamis (2/7/2020).
Sekadar diketahui, sejumlah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun diduga dilanggar pengusaha dalam menjalankan usahanya dalam menyelenggarakan tempat hiburan malam (selengkapnya baca infografis). (bar)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Begini Saran DPRD Kaltara Terkait Limbah PT PRI 24 Juni 2025
  • Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut 24 Juni 2025
  • Kapolda Kaltara Hadiri Rakerprov KONI Prov. Kaltara Tahun 2025 24 Juni 2025
  • Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran 24 Juni 2025
  • Komisi III DPRD Kaltara Kembali Tinjau Ipal PT PRI, Tidak Temukan Adanya Pencemaran Lingkungan  24 Juni 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir