Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Arvan Tagih Janji Kompensasi, Abdul Kadir Terancam PAW
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Arvan Tagih Janji Kompensasi, Abdul Kadir Terancam PAW

redaksi
redaksi
Published: 20 Januari 2023
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) menghantui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil Tarakan Tengah yakni Abdul Kadir.

Sanksi PAW menanti yang bersangkutan lantaran diduga belum membayar kompensasi kepada calon legislatif (Caleg) yang tidak terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Sekjen DPW PAN Kaltara, Makbul mengatakan, DPP PAN telah menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD fraksi PAN baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk memberikan penghargaan atau kompensasi kepada kader yang ikut menghantarkan mereka jadi anggota DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam surat nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 ditandatangi langsung oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno tertanggal 24 Agustus 2020 Perihal tata cara kompensasi/penghargaan kepada caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019.

Disebutkan Makbul, tidak semua caleg menerima kompensasi ini. Hanya caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan dari Dapil masing-masing yang berhak mendapatkan uang kompensasi.

“DPP memberikan ketegasan agar anggota DPRD segera membayar uang kompensasi dengan batas waktu paling lambat 2 tahun setelah dilantik maka DPP PAN akan memberikan sanksi berupa PAW,” tegasnya.

Sementara itu, ketua DPD PAN Tarakan Khaerudin Arief Hidayat mengatakan, yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan pada Februari 2022 lalu namun tidak ada tindaklanjut sampai sekarang.

“Sudah menyurat ke anggota DPRD yang bersangkutan. Kalau sudah diperingatkan lalu dengan waktu tertentu dianggap tidak mengindahkan maka kami akan melakukan rapat mengambil tindakan. Tentunya berkonsultasi dengan DPW,” tegasnya.

Mantan Wakil Walikota Tarakan ini menyebutkan, pihaknya akan meminta rekomendasi dari DPW kemudian melakukan rapat pleno di DPD.

“Berdasarkan surat edaran dari DPP menyebutkan bahwa siapapun yang terpilih harus memberikan kompensasi,” tuturnya.

Menggapai hal tersebut, Anggota DPRD Tarakan Abdul Kadir tidak ingin berkomentar banyak. Pihaknya masih akan berkomunikasi dengan DPD dan DPW PAN.

“Saya no komen dulu, ini masalah internal partai. Kami akan bahas dengan DPD dan DPW,” singkatnya.

Terpisah, Caleg yang tidak lolos dalam Pemilu 2019 Dapil Tarakan Tengah Arvan Taufik Arsyad yang memperoleh suara 905 mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima uang kompensasi dari kader PAN yang duduk di DPRD Tarakan.

“Suara saya 905 sampai detik inipun tidak ada uang kompensasi yang diberikan dan itu ada aturannya yang ditegaskan oleh DPP bahwa diwajibkan memberikan kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih,” ujar Arvan.

Ia menyebutkan, sebelumnya telah berkoordinasi dengan anggota DPRD yang terpilih namun tidak ada respon. Sesuai aturan kompensasi diberikan sejak dilantik sampai 2 tahun, namun saat ini waktu penyelesaian kompensasi sudah melewati 2 tahun.

Adapun besaran kompensasi yang diberikan sesuai aturan minimal Rp 20.000 kali jumlah suara untuk caleg DPRD Kabupaten/Kota dan Rp 15.000 kali jumlah suara untuk Caleg DPRD Provinsi. Arvan berharap aturan yang ditegaskan oleh DPP tetap dijalankan, yakni sanksi pergantian antar waktu.

“Tegakkan aturan yang sudah diterapkan oleh DPP adalah pergantian antara waktu,” tegasnya.

Menanggapi terkait persoalan ini, Rahmat Majid Gani selaku Ketua MPP DPW PAN Kaltara mengatakan, kompensasi wajib diberikan oleh anggota DPRD kepada Caleg yang tidak terpilih.

“Itu pernah saya alami dan saya lakukan pembayaran, sesuai dengan ketentuan yang di buat bersama,” katanya.

Ia mengungkapkan, jika yang bersangkutan memanage keuangan dengan baik maka tidak sampai 2 tahun semua itu bisa diselesaikan. Terlebih, nominal yang akan dibayar tidak begitu besar.

“Kalau dia hitung dengan baik tidak sampai dua tahun selesai,” pungkasnya. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Ketika Mobil Polisi Jadi Ruang Bersalin: Aksi Kemanusiaan Briptu Kristian Selamatkan Ibu dan Bayi23 Juli 2026
  • Mahasiswa di Tarakan Jadi Korban Begal Saat Hendak Tolong Pengendara Mogok23 Juli 2026
  • Kapolda Kaltara Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 202623 Juli 2026
  • Gubernur Perkuat Sinergi dengan BRI, Dukung Pengembangan UMKM23 Juli 2026
  • Pemprov dan TNI AL Perkuat Kolaborasi Keamanan Maritim23 Juli 2026

Advetorial

Gubernur Perkuat Sinergi dengan BRI, Dukung Pengembangan UMKM
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Pemprov dan TNI AL Perkuat Kolaborasi Keamanan Maritim
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
HANI 2026, Kaltara Tegaskan Perang terhadap Sindikat Internasional
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Gubernur Dorong Gerakan “ANANDA BERSINAR” untuk Lindungi Generasi Muda
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Berita Terhangat

NEWS

Mahasiswa di Tarakan Jadi Korban Begal Saat Hendak Tolong Pengendara Mogok

23 Juli 2026
NEWS

Dilantik Jadi Kepala BGN, Don Muzakir Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

22 Juli 2026
NEWS

Program Diskon Transportasi PELNI Disambut Antusias, Kuota Terserap 96 Persen

21 Juli 2026
NEWS

TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

21 Juli 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?