Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Tiri Usia 14 Tahun
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
HUKRIM

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Tiri Usia 14 Tahun

redaksi
redaksi
21 Januari 2025
Share
SHARE

TARAKAN – Kejadian memilukan menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Tarakan. Korban menjadi sasaran aksi cabul ayah tirinya sendiri selama berbulan-bulan. Pelaku, NS (50 tahun), berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tarakan setelah laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, peristiwa ini terungkap pada Minggu (12/1/2025) lalu, ketika korban terlihat menangis dan menceritakan kejadian yang menimpanya.  Pada saat itu pelapor menanyakan kepada korban kenapa korban tidak pulang ketempat ibu korban yang merupakan mantan istri pelapor lalu korban memberitahu dia tidak mau pulang .

“Hal ini dikarenakan korban takut dengan terlapor, lalu pelapor menanyakan kenapa korban takut dengan terlapor dan korban memberitahu bahwa dirinya telah dicabuli oleh terlapor. Lalu, pelapor menghubungi ibu korban dan memberitahu bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib/ Kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak Juli 2024 dengan meremas payudara korban. Bahkan, korban mengaku telah dicabuli lebih dari tiga kali oleh ayah tirinya.

“Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dari kekerasan seksual,” pungkas Kasat Reskrim. (nri)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Begini Saran DPRD Kaltara Terkait Limbah PT PRI 24 Juni 2025
  • Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut 24 Juni 2025
  • Kapolda Kaltara Hadiri Rakerprov KONI Prov. Kaltara Tahun 2025 24 Juni 2025
  • Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran 24 Juni 2025
  • Komisi III DPRD Kaltara Kembali Tinjau Ipal PT PRI, Tidak Temukan Adanya Pencemaran Lingkungan  24 Juni 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir