TARAKAN5 – Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas anggota DPRD Kabupaten Nunukan ditutup dengan penekanan pada peran vital unsur pimpinan dewan. Materi yang disampaikan di hari terakhir, Kamis (16/10/25), berfokus pada penguatan tugas dan wewenang pimpinan sebagai koordinator utama lembaga legislatif.

Dra. Hj. Mardiana Arsjad, M.A, Widyaiswara BPSDM Kalimantan Utara, menyampaikan bahwa pimpinan DPRD, yang merefleksikan perwakilan politik dari perolehan kursi terbanyak, memiliki esensi strategis dalam menyeimbangkan tiga fungsi DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Pimpinan harus memastikan bahwa seluruh agenda kerja DPRD dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus),” ujar Mardiana Arsjad.

Ia secara khusus menekankan prinsip etika dan netralitas yang wajib dipegang teguh oleh pimpinan yakni Pimpinan harus bersikap netral dan mengedepankan kepentingan masyarakat daerah di atas kepentingan partai atau golongan.

Peran Kunci Pimpinan DPRD:
- Penentu Legalitas: Selain memimpin rapat, pimpinan berwenang menetapkan jadwal kegiatan bersama Banmus dan menandatangani keputusan dewan (Perda, persetujuan anggaran, dan rekomendasi). Tanda tangan mereka menjadi legalitas resmi setiap kebijakan lembaga.
- Jembatan Komunikasi (Diplomasi Politik): Pimpinan berfungsi sebagai penghubung antara DPRD dengan Kepala Daerah, instansi pemerintah, dan masyarakat. Peran diplomatis ini krusial untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan keputusan dewan dan demi kelancaran pembangunan.
- Penjaga Integritas dan Etika: Pimpinan bertanggung jawab menjaga disiplin dan etika anggota, termasuk memberikan teguran terhadap pelanggaran kode etik. Hal ini penting untuk menjaga wibawa dan profesionalitas lembaga legislatif.
- Pengawas Administrasi: Mereka juga mengawasi pelaksanaan anggaran Sekretariat DPRD dan kinerja staf pendukung, serta berhak meminta laporan pertanggungjawaban dari Sekretaris DPRD.
Dengan tanggung jawab yang besar, unsur pimpinan DPRD tidak hanya bertindak sebagai pemimpin rapat, tetapi juga sebagai penentu arah kebijakan, penjaga etika, dan jembatan komunikasi. Penguatan tugas ini menjadi kunci penting untuk menciptakan pemerintahan daerah yang profesional, demokratis, dan akuntabel. (