TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis hasil kinerja selama tahun 2022. Ini disampaikan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono bersama jajarannya, di hadapan awak media, Jumat (30/12/2022) siang.

Dalam paparannya, Rudi mengungkapkan, selama tahun 2022, pihaknya berhasil menggagalkan sabu kristal capai 48,67 kg, ganja sebesar 193,25 gram dan ekstasi 94 butir. Barang bukti ini didapatkan dari pengungkapan beberapa kasus termasuk jaringan internasional sebanyak 2 kasus.

Selain itu, ada Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika sebanyak 15 kasus dengan total 27 tersangka. Khusus kasus TPPU, terdapat 1 kasus dengan satu tersangka dengan nilai Rp 596.032.904.

Dari beberapa kasus yang ditangani, Rudi Hartono menuturkan ada kasus yang paling menonjol. Yakni jaringan KTT-Wahau. BNNP Kaltara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika KTT (Kabupaten Tana Tidung) – Wahau (Kalimantan Timur).
Penyelundupan dilakukan dari wilayah Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara menuju daerah Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur melalui jalur darat.
“Ada pun tersangka yang diamankan satu orang dengan total barang bukti yang sita sebanyak 22.298,67 gram atau mencapai 22,29 Kg narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Rudi juga menuturkan, dalam melakukan pengungkapan kasus, pihaknya sering kali melakukan operasi gabungan. Sepanjang tahun 2022, terdapat 12 kali Operasi Gabungan yang dilakukan BNNP Kaltara, dengan melibatkan stakeholder terkait. Adapun stakeholder yang terlibat di antaranya, Bea Cukai, Polri, TNI, Kemenkumham/ Lembaga Permasyarakatan, KSOP, BINDA, serta Perusahaan Jasa ekspedisi yakni JNT & JNE. (sha)