TARAKAN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengeluarkan dua rekomendasi penting guna menyikapi sengketa lahan yang terjadi antara kelompok ahli waris Ali Wasbar dan Kelompok Tani Nusantara Subur.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharuddin, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya gejolak sosial dan menjaga kepastian hukum atas wilayah yang dipersengketakan.
“Ada dua rekomendasi yang kami keluarkan. Pertama, meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar hasil pengukuran oleh pihak Kehutanan pada tahun 2019 dapat dijadikan patokan,” ujar Baharuddin saat ditemui usai rapat pengaduan.

Baharuddin menambahkan, DPRD meminta agar segala kegiatan maupun proses peningkatan surat tanah di wilayah konflik tersebut ditangguhkan terlebih dahulu hingga masalah selesai secara legal.
Rekomendasi kedua ditujukan khusus kepada pengelola Kelompok Tani Nusantara Subur 2. DPRD meminta agar pihak terkait tidak lagi melakukan perluasan atau ekspansi lahan di luar wilayah Nusantara Subur 1 yang telah ada.
“Sesuai tuntutan dari pihak ahli waris Asbar, mereka menekankan agar tidak ada ekspansi lagi. Saya kira itu sudah cukup. Untuk proses selanjutnya, biarkan berjalan secara hukum agar semuanya clear dan transparan,” tegas Baharuddin.
Ia menjelaskan bahwa pengaduan ini berawal dari klaim kelompok ahli waris Ali Wasbar yang menilai lahan milik mereka terindikasi digarap oleh pihak Kelompok Tani Nusantara Subur 1 dan 2.
Menanggapi celah administrasi dalam pengurusan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPFT), Baharuddin juga melayangkan imbauan tegas kepada para Ketua RT dan pihak Kelurahan setempat.
Hal ini dipicu oleh modus pemecahan kelompok kecil yang memanfaatkan kelonggaran saksi batas tanah untuk mengklaim lahan yang sebenarnya milik orang lain.
“Persyaratan SPFT memerlukan saksi batas. Karena mereka ini membuat kelompok-kelompok kecil, saksi batas itu bisa mereka atur sendiri di antara anggota, sementara batas besarnya dikecualikan. Bisa saja dibuat seolah-olah sebelah utara adalah tanah negara, padahal ada pemiliknya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, DPRD meminta pihak Kelurahan dan RT lebih cermat dan tidak lagi memproses atau menerbitkan rekomendasi surat di atas lahan bermasalah tersebut demi menjaga kondusivitas masyarakat. (Sha)












