Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: CV MNA Bela Diri, Tapi Sadar Ada Kesalahan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
FACETIGASINASIONAL

CV MNA Bela Diri, Tapi Sadar Ada Kesalahan

redaksi
redaksi
8 Januari 2021
Share
BUIH DI LAUT : Tampak buih di pesisir Tanjung Pasir tak jauh dari gudang CV MNA. Buih ini berasal dari salah satu pipa yang mengeluarkan cairan yang diduga limbah perusahaan.
SHARE

TARAKAN – Pihak CV Mitra Nelayan Abadi (MNA) tampaknya tak mau sepenuhnya disalahkan soal temuan limbah di pesisir Tanjung Pasir. Kepada facesia.com, juru bicara CV MNA, Andy membenarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara nomor 660/K.P.001/2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Kepada PT Mitra Nelayan Abadi. Namun, saat itu pihaknya diperintahkan untuk menutup sementara perusahaan mereka untuk membenahi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bukan ditutup permanen.

“Sementara ini, IPAL CV MNA ke PT SKA, ini yang berfungsi. Tidak ada bocor. Dan ada yang bertugas untuk menjaga, jangan sampai ada (pipa atau lainnya) yang bocor,” ungkap Andy.

Andy kemudian menyebut, di awal perusahaan ini mengolah ubur-ubur sudah ada pipa limbah yang disiapkan. Tapi, dalam perjalanannya, pipa ini ditabrak kapal. Kerusakan pipa itu juga berpengaruh pada pengolahan ubur-ubur, yakni menghentikan aktivitas pengolahan. Sehingga, saat ada dugaan limbah ke laut, dia menduga itu dari pipa lama.

“Itu pipa tidak bisa bohongi orang. Kalau sekarang pasang pipa baru dan pipa lama, ketahuan tidak? Apalagi di laut. Boleh cek, itu pipa-pipa baru atau sudah lama,” ungkapnya.

BACA JUGA : Disebut Langgar Aturan, Limbah PT MNA Bikin Resah

Andy juga menegaskan, pihaknya tegas mengikuti aturan. Dia kemudian menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka sebut bukti CV MNA taat aturan. Di dalam satu map yang diserahkan kepada facesia.com, pihak CV MNA juga melampirkan notulen rapat verifikasi dan mediasi atas pelaporan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan yang digelar pada Jumat 2 Oktober 2020.

Dalam rapat yang diketuai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kaltara Ir H Syahrullah Mursalim MP itu melahirkan sejumlah kesepakatan bersama perusahaan dan masyarakat. Yang menarik dari kesepakatan tersebut ada di poin C (baca grafis di bawah).

“Perusahaan dapat melakukan kegiatan operasi apabila perusahaan berkomitmen untuk mengolah air limbahnya sebelum dibuang ke laut dan limbah padat ubur-ubur yang dihasilkan akan dikelola berdasarkan advis teknis dari DLH,” bunyi poin ketiga kesepakatan tersebut.

Namun, poin C kembali dipertegas di poin E yang berbunyi, “Apabila pihak perusahaan tidak memenuhi poin C akan ditingkatkan sanksi lebih lanjut sesuai dengan peraturan berlaku”. Pada poin ini cukup bertentangan dengan kondisi laut yang diduga dipenuhi limbah belum lama ini.

Nah, jika merujuk pada poin C dan poin E, CV MNA seharusnya menuntaskan tugas mereka menyelesaikan pengerjaan unit IPAL baru melakukan kegiatan. Namun yang terjadi, tim investigasi facesia.com menemukan aktivitas perusahaan yang memungkinkan menghasilkan limbah, padahal unit IPAL mereka belum selesai.

Atas dugaan tersebut, CV MNA diduga tak menjalankan teguran keras yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara nomor 660/K.P.001/2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Kepada PT Mitra Nelayan Abadi. Sebab, perusahaan pengolahan ubur-ubur tersebut belum memenuhi seluruh syarat dan dokumen yang diputuskan.

Soal tersebut, Andy tak memberikan penjelasan. Tapi Andy kembali meminta media ini membuka lembaran laporan perkembangan pembuatan IPAL yang mereka laksanakan. Saat ini, kata Andy, pengerjaan unit IPAL CV MNA sedang berjalan.

Utusan CV MNA lainnya, Chandra Sugiarto menyampaikan, surat ‘sakti’ DLH Kaltara keluar setelah ada aduan warga soal aktivitas perusahaan mereka yang mengakibatkan rumput laut yang disemai warga mati. Padahal sebelum surat DLH Kaltara turun, ada hasil uji laboratorium yang dilakukan Sucofindo yang menyebut tidak ada pencemaran signifikan yang menyebabkan air tercemar akibat aktivitas buangan dari CV MNA.

BACA JUGA : Dikasih Surat ‘Sakti’, Perusahaan di Tanjung Pasir Masih Cemari Laut

“Saat itu aktivitas yang lagi padat-padatnya sehingga tidak ada yang memperhatikan pipa yang dikatakan Pak Andy tadi. Setelah ada aduan, ternyata baru diketahui ada saluran pipa patah dan dianggap kita membuang limbah langsung ke laut,” ungkap Chandra.

Pihak CV MNA pun langsung melakukan uji air buangan dan air dalam proses bersama Sucofindo sebagai pihak berwenang yang melakukan uji kelayakan. Hasilnya menunjukkan tidak ada efek limbah yang signifikan.

“Bukan karena limbah ubur-uburnya terus rumput laut mati. Kita menyadari ada kesalahan, makanya ada kesepakatan perusahaan saat itu dan kita juga memperbaiki pipa itu,” jelasnya.

Tidak hanya uji laboratorium dari Sucofindo, tim dari Universitas Borneo Tarakan, kata Chandra, juga melakukan penelitian. Berbeda dengan Sucofindo, hasil penelitian yang dilakukan tim identifikasi dari UBT belum mereka terima.

PELANGGARAN ITU ADA

DARI informasi yang diterima facesia.com dari sumber terpercaya, ada 8 poin yang harus menjadi perhatian. Yang pertama, PT SKA memiliki izin lingkungan, sementara CV MNA memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang masuk dalam pengawasan DLH Provinsi Kaltara.

“Yang kedua, sumber dugaan pencemaran limbah berupa busa atau buih berasal dari air limbah PT SKA dan CV MNA. Penyebabnya, IPAL yang dibangun kurang representatif diabaikan. Dan ditemukan aliran pipa limbah cair produksi yang tidak masuk IPAL atau langsung masuk drainase lingkungan yang mengarah ke laut,” ungkap sumber tersebut.

Selanjutnya, IPAL pertama di dua perusahaan tersebut tergolong kecil dan ditemukan 4 pipa pembuangan tanpa pengolahan. Kemudian, pada salah satu pembuangan dipasang karung penangkap busa atau buih untuk mengurangi buih yang keluar.

“Keempat, pada IPAL kedua digunakan bersama. Pada kolam pertama atau inlet ditemukan 3 saluran buangan tersembunyi tanpa melalu pengolahan dan langsung menuju laut. Satu outlet dipasang karung penangkap busa atau buih untuk menggurangi buih yang keluar,” kata sumber. Seluruh poin ini mirip dengan hasil investigasi facesia.com beberapa waktu lalu.

Poin kelima, kata sumber, merupakan saran atau rekomendasi yang harus dilakukan oleh dua perusahaan tersebut, yakni segera menutup pipa saluran pembuangan tersembunyi yang keluar dari IPAL tanpa proses pengolahan. Keenam, memperbaiki kebocoran saluran limbah cair produksi yang masuk ke drainase lingkungan.

“Terakhir, agar dikelola dengan benar IPAL yang saat ini dalam proses finishing atau pembangunan,” tutup sumber tersebut. (*)

===================================================================

 Kesepakatan DKP Kaltara, DLH Kaltara, CV MNA, UBT, Lurah dan Masyarakat :

  1. Pemerintah akan bekerjasama dengan akademisi untuk menguji penyebab produksi rumput laut menurun dalam waktu satu bulan.
  2. Rekomendasi dari hasil kajian akan disampaikan kepada publik.
  3. Perusahaan dapat melakukan kegiatan operasi apabila perusahaan berkomitmen untuk mengolah air limbahnya sebelum dibuang ke laut dan limbah padat ubur-ubur yang dihasilkan akan dikelola berdasakan advis teknis dari DLH.
  4. Dinas Kelautan dan Perikanan besarta Dinas Kesehatan akan melakukan kajian terkait dengan kasus dugaan kesehatan yang dialami warga.
  5. Apabila pihak perusahaan tidak mematuhi poin C akan ditingkatkan sanksi lebih lanjut sesuai dengan peraturan berlaku.
  6. Demikian untuk dilaksanakan dan akan dilakukan pengawasan dari unsur pemerintah dan masyarakat. (*)

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Begini Saran DPRD Kaltara Terkait Limbah PT PRI 24 Juni 2025
  • Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut 24 Juni 2025
  • Kapolda Kaltara Hadiri Rakerprov KONI Prov. Kaltara Tahun 2025 24 Juni 2025
  • Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran 24 Juni 2025
  • Komisi III DPRD Kaltara Kembali Tinjau Ipal PT PRI, Tidak Temukan Adanya Pencemaran Lingkungan  24 Juni 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir