Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Damai, Istri Oknum Komisioner Bawaslu Kembali Cabut Laporan Kasus Dugaan KDRT
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Damai, Istri Oknum Komisioner Bawaslu Kembali Cabut Laporan Kasus Dugaan KDRT

redaksi
redaksi
Published: 7 Maret 2024
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istri yang melibatkan oknum Komisioner Bawaslu Tarakan inisial (Js) berakhir damai.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Saktikha menuturkan, saat laporan KDRT itu masuk pada Selasa, 6 Februari 2024 lalu, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan 2 barang bukti berupa cermin dan hasil visum.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa cermin dan bekas luka dalam bentuk hasil visum,” terang Randhya.

Namun, setelah beberapa hari kemudian, kata Randhya, pihak korban (FFS) mencabut laporan serta meminta untuk dilakukan restoratif justice.

“Beberapa hari selanjutnya dari pihak korban atau perempuan mengirimkan surat kepada kami untuk mencabut laporan dan untuk dilakukan restoratif justice,” ujar Randhya.

Kendati begitu, Randhya menerangkan, pihaknya perlu melihat terlebih dahulu apakah syarat formiil dan materiil terpenuhi untuk dilakukan restoratif justice.

“Suratnya sudah kami terima namun kami dari satreskrim harus melihat dulu apakah syarat formiil dan materiilnya terpenuhi untuk dilakukan restoratif justice. Mungkin besok sudah ada keputusannya,” terangnya.

Diketahui, ini merupakan kali kedua korban (FFS) mencabut laporannya setelah sebelumnya pada oktober 2023 lalu dirinya mencabut laporan KDRT juga namun dilakukan mediasi.

Karena itu, Randhya mengatakan restoratif justice bisa dilakukan apabila telah sampai dijatuhi pidana di pengadilan.

“Restoratif justice bisa dilakukan apabila dia sudah dipidana hasil pengadilan. Kasus sebelumnya dia belum sampai di pengadilan. Karena kedua belah pihak bersepakat damai. Tapi Ini baru permohonan,” tukasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Pastikan Kabar PHK Puluhan Karyawan PT Intraca Hanya Isu 20 Januari 2026
  • PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja 20 Januari 2026
  • Baru Lima Bulan Beroperasi, TPA Juata Kerikil Terancam Penuh 20 Januari 2026
  • Komisi III DPRD Tarakan Dorong DKISP Jadi Pusat Publikasi Terpadu Program Kerja OPD 20 Januari 2026
  • DKISP Tarakan Sinergikan Program CCTV dan Layanan Publik Bersama DPRD 20 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?