TARAKAN – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istri yang melibatkan oknum Komisioner Bawaslu Tarakan inisial (Js) berakhir damai.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Saktikha menuturkan, saat laporan KDRT itu masuk pada Selasa, 6 Februari 2024 lalu, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan 2 barang bukti berupa cermin dan hasil visum.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa cermin dan bekas luka dalam bentuk hasil visum,” terang Randhya.
Namun, setelah beberapa hari kemudian, kata Randhya, pihak korban (FFS) mencabut laporan serta meminta untuk dilakukan restoratif justice.
“Beberapa hari selanjutnya dari pihak korban atau perempuan mengirimkan surat kepada kami untuk mencabut laporan dan untuk dilakukan restoratif justice,” ujar Randhya.
Kendati begitu, Randhya menerangkan, pihaknya perlu melihat terlebih dahulu apakah syarat formiil dan materiil terpenuhi untuk dilakukan restoratif justice.
“Suratnya sudah kami terima namun kami dari satreskrim harus melihat dulu apakah syarat formiil dan materiilnya terpenuhi untuk dilakukan restoratif justice. Mungkin besok sudah ada keputusannya,” terangnya.
Diketahui, ini merupakan kali kedua korban (FFS) mencabut laporannya setelah sebelumnya pada oktober 2023 lalu dirinya mencabut laporan KDRT juga namun dilakukan mediasi.
Karena itu, Randhya mengatakan restoratif justice bisa dilakukan apabila telah sampai dijatuhi pidana di pengadilan.
“Restoratif justice bisa dilakukan apabila dia sudah dipidana hasil pengadilan. Kasus sebelumnya dia belum sampai di pengadilan. Karena kedua belah pihak bersepakat damai. Tapi Ini baru permohonan,” tukasnya. (*)