
TARAKAN – Rekonstruksi pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan (19) digelar oleh Polres Kota Tarakan, Kamis (23/2/2023) pagi.




Dalam rekonstruksi tersebut, ada 40 reka ulang yang dilakukan oleh ketiga pelaku yakni EG (23) sebagai sepupu korban, AF (22) merupakan istri EG dan MN (45), sahabat EG.
Kasat Reskrim Polres Kota Tarakan IPTU Khomaini melalui Kanit Pidum IPDA Muhammad Farhan mengatakan, dalam rekontruksi ada beberapa yang dilakukan reka ulang karena tidak sesuai dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh para tersangka.



“Ada tiga TKP dalam pelaksanaan reka ulang yang dilakukan hari ini. Yang pertama pada kandang ayam tersangka EG di mana tersangka ini melakukan perencanaan penculikan dan penyekapan korban,” kata Farhan usai melakukan rekonstruksi.



Disebutkan Farhan, TKP kedua, dilakukan di kandang ayam milik korban AGR di mana saat itu korban mulai ditodong dan diikat oleh tersangka.






“Dibantu oleh istri dan rekannya, di tempat ini juga Arya Gading akhirnya dieksekusi hingga meregang nyawa,” ujarnya.



Ketiga lokasi ini berada di Jalan Perumahan PNS, Blok D, RT 01 Kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara. Jarak antara ketiga TKP ini sangat berdekatan. Di jalan setapak menuju TKP, kandang ayam milik tersangka EG berada disebelah kiri jalan, sementara kandang ayam milik korban ARG berada di sebelah kanan jalan. Jaraknya sekitar 30 meter dari kedua lokasi tersebut.
Sementara, lokasi jasad korban ARG yang dikubur di kebun nanas terletak di seberang jalan kandang ayam milik korban atau di belakang kandang ayam milik tersangka AG. Jaraknya sekitar 15 hingga 20 meter dari pinggir jalan setapak.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum Arya Gading meregang nyawa ia sempat dibawa oleh ketiga pelaku ke daerah Gunung Selatan, Binalatung dan Pantai Amal Lama.
“Para pelaku masukkan Arya ke mobil dan dibawa ke daerah Gunung Selatan Binalatung maupun Amal Lama, itu sudah berdasarkan dari pemeriksaan sementara. Dia dibawa itu untuk mencari tempat eksekusi yang baik menggunakan mobil,” tuturnya.
Saat di berada di lokasi tersebut, lanjut Farhan, Arya sempat di tikam sebanyak 2 kali oleh terngsaka. Namun, kondisinya masih hidup.
“Karena tak mendapat lokasi yang strategis di tiga wilayah tadi, akhirnya ketiga tersangka memutuskan untuk membawa kembali Arya ke kandang ayam. Sinilah baru di eksekusi hingga meregang nyawa,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan oleh 3 tersangka dikenai pasal 340 jo 338 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup.
“Langkah selanjutnya sesegera mungkin kami limpahkan berkasnya, setelah rekonstruksi ulang ini, kami akan membuat berita acara dan selanjutnya melimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.(sha)