TARAKAN – Pemilik akun media sosial TikTok bernama “Info Kaltara” resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Laporan resmi tersebut diterima oleh aparat kepolisian pada Kamis (28/5/2026) pukul 11.30 WITA, dengan nomor pencatatan perkara LPM/405/V/2026/SPKT.
Aksi hukum ini ditempuh langsung oleh Sekretaris DPD LDII Kota Tarakan, Muhammad Yusuf, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai seorang advokat muda di Kota Tarakan.
Yusuf menilai, unggahan yang disebarkan oleh akun TikTok tersebut sudah melewati batas dan mencederai nama baik institusi mereka.
“Kami menduga tindakan yang dilakukan pemilik akun Tiktok Info Kaltara telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, jelasnya.
Jika merujuk pada pasal yang disangkakan tersebut, pemilik akun “Info Kaltara” terancam hukuman yang cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Langkah hukum ini diambil LDII Tarakan bukan tanpa alasan. Unggahan dari akun tersebut dinilai telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami sebagai perwakilan organisasi LDII Kota Tarakan prihatin dan tidak terima dengan postingan Tiktok Info Kaltara yang telah membuat gejolak tidak kondusif. Kami sangat berharap pihak Kepolisian bisa segera menindaklanjuti persoalan ini”, tegas Yusuf.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah memproses laporan tersebut. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengagendakan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait demi mengungkap fakta yang sebenarnya dari kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
Menutup keterangannya, Yusuf menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Pihak LDII berharap proses hukum berjalan sebagimana mestinya”, tutup Yusuf. (*)



