TARAKAN – Sebanyak 32 koli ballpres tak bertuan ditemukan oleh Kodim 0907 Tarakan di Galangan Kapal RT 12 Kelurahan Juata Laut, Minggu (9/10/2022). Setelah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan, Selasa (25/10/2022) ballpress ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dikatakan Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana melalui Kapten Suwito, Pasi Intel Kodim 0907 Tarakan, untuk pemilik ballpress tersebut tidak ditemukan alias tak bertuan.
“Kegiatan ini bagian dari tugas TNI memberikan penyampaian dan kejelasan kepada masyarakat. Dimana kami juga ikut berperan dalam kegiatan di masyarakat sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI yakni membantu pemda mengantisipasi tindakan illegal,” ujarnya kepada awak media.

Diterangkan Suwito, sesuai Permendag Nomor 51 Tahun 2015, dilarang adanya impor atau perdagangan barang bekas. Inilah salah satu upaya Kodim 0907 Tarakan membantu pemerintah dalam penertiban barang tidak layak komsumsi atau digunakan masyarakat.

“Kejadian ini pada Sabtu (8/10/2022) lalu. Kami akan koordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan pemusnahan,” tukasnya.
PGS dan Unit Intel Kodim 0907 Tarakan, Letda Inf Jomenson Hutajulu menerangkan kronologinya, berdasarkan informasi, ada pembongkaran ballpress pukul 22.00 WITA di Juata Laut, Sabtu (8/10/2022). Kemudian, pukul 22.30 WITA, anggota unit briefing dan mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Sampai di sana pukul 00.15 wita, masuk tanggal 9 Oktober 2022, tempatnya di Juata Laut, penggalangan Kapal RT 12, setelah sampai di lokasi, tidak ditemukan orang atau pemiliknya. Hanya ada barang tersebut di tanah. Supir juga tidak ada,” bebernya.
Selanjutnya, ballpress tak bertuan tersebut dibawa ke Kodim 0907 Tarakan untuk diamankan dan dilaporkan ke pimpinan. Saat barang diamankan, di lokasi tersebut tidak ada warga yang menjadi saksi sebab jauh dari pemukiman.
“Jadi sebutannya barang tidak bertuan, jumlah 32 koli ballpress. Kenapa baru sekarang dirilis, karena dari tanggal 8 itu kami berupaya mencari iformasi pemilik dan sampai sekarang tidak menemukan pemiliknya. Informasi warga juga, baru kali ini, lokasi di sana dijadikan pembongkaran ballpress,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tarakan, Minhajuddin Napsah, yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan mengungkapkan, pada prinsipnya Bea Cukai merupakan mitra dari Kodim 0907 Tarakan.
Menyoal ballpress temuan tak bertuan tersebut dikatakan Minhajuddin Napsah, karena tidak ditemukan pelaku, dengan artian barang tidak dikuasai maka dalam konteksnya diupayakan barang bukti segera dimusnahkan.
“Metodenya dikoordinir langsung Kodim 0907 Tarakan dan kami dari Bea Cukai sebagai saksi bahwa ballpress tersebut tidak lagi beredar di masyarakat. Karena tidak ditemukan pelaku atau pemiliknya, maka tidak ada proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sebagian dan sisanya masih dicarikan lokasi dan ekskavator untuk pemusnahan lanjutnya. Pemusnahan dengan cara dibakar hanya simbolis sebanyak dua koli.(sha)