Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan Sabu Seberat 1.888,21 Gram Asal Tawau
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan Sabu Seberat 1.888,21 Gram Asal Tawau

redaksi
redaksi
Published: 27 Maret 2024
Share
3 Min Read
SHARE

BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (27/3/2024 ).

Bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Kaltara telah dilaksanakan press release pengungkapan 3 ( Tiga ) kasus narkotika jenis sabu.

Dalam paparan yang dipimpin oleh AKP Mahmud menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/09/III/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDAKALTARA, tanggal 04 Maret 2024, Personel Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka J, beserta barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik bening dengan berat total bruto ± 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram.

 

Adapun penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 00.10 wita di sebuah rumah di area perkebunan sawit daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji, Kec. Sekatak Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara. Adapun berdasarkan penyelidikan, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di area perkebunan sawit didaerah Kalamondong Desa Sekatak Buji.

AKP Mahmud melanjutkan paparan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/III/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/ POLDAKALTARA, Tanggal 4 Maret 2024, personel Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total Netto ± 9,54 (sembilan koma lima puluh empat) gram. Dengan tersangka ARM alias C.

Penangkapan tersangka ARM alias C dilakukan pada hari Senin, 4 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, dirumah Kos yang berada di jalan Poros Trans Kaltara RT. 04, Kel/Desa. Sekatak Buji, Kec. Sekatak, Kab. Bulungan, Prov. Kalimantan Utara.

Dari hasil interogasi Personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, tersangka ARM alias J menerima barang bukti sabu dari BB alias J, yang rencanakan akan diedarkan di wilayah Kec. Sekatak.

Kasus ketiga, berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/11/III/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDAKALTARA, tanggal 6 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 1.871,26 (seribu delapan ratus tujuh puluh satu koma dua puluh enam) Gram.

Tersangka S Bin M ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 13.55 wita, di Pelabuhan Hj. Putri, Jl. Lingkar Rt. 017 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara.

Adapun modus operasi tersangka S Bin M, Narkotika jenis sabu dikemas dalam tumpukan milo dan dibawa dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir menuju Pare – pare, Sulawesi Selatan melalui Kabupaten Nunukan.

Setelah press release selesai dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti ketiga kasus narkotika.

Ketiga perkara tersebut dipersangkakan Pasal : 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si menegaskan akan terus berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dengan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Pastikan Kabar PHK Puluhan Karyawan PT Intraca Hanya Isu 20 Januari 2026
  • PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja 20 Januari 2026
  • Baru Lima Bulan Beroperasi, TPA Juata Kerikil Terancam Penuh 20 Januari 2026
  • Komisi III DPRD Tarakan Dorong DKISP Jadi Pusat Publikasi Terpadu Program Kerja OPD 20 Januari 2026
  • DKISP Tarakan Sinergikan Program CCTV dan Layanan Publik Bersama DPRD 20 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?