

TARAKAN— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan hari ini, Jumat (31/10/2025), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Tindak Lanjut Kunjungan Lapangan terkait laporan warga. RDP ini menindaklanjuti isu lahan dan tanaman warga di sekitar RT 01 Kelurahan Juata Permai yang diduga terkena dampak akibat penimbunan dan pembuangan limbah oleh PT. Phoniex Resources Internasional.



Dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan memberikan pemaparan mengenai hasil kajian dan pengawasan terhadap kegiatan landfill (tempat penimbunan akhir sampah) di lokasi tersebut.
Endy Kurniawan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang mewakili DLH Kota Tarakan, menjelaskan bahwa operasional landfill tersebut telah memenuhi ketentuan administratif dan teknis.


“Kegiatan landfill sudah melalui proses dan tercakup di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” ujar Endy.



Ia menambahkan bahwa proses tersebut telah dilanjutkan dengan Persetujuan Teknis dan penyusunan Kajian Teknis. “Secara administrasi dan tahapan, penerbitan izin dan persetujuan itu sudah sesuai ketentuan,” tegasnya.



DLH juga memaparkan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Direktorat PSLB3 (Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 22 September lalu. Pengawasan ini bertujuan merespons laporan dugaan pencemaran air lindi yang menyebabkan kematian pohon di sekitar area landfill.


Berdasarkan hasil pengawasan, disimpulkan bahwa kematian tanaman di sekitar lokasi tidak disebabkan oleh air lindi atau limbah. Sebaliknya, pohon-pohon tersebut mati karena adanya sedimen pada saluran air.
“Dampak yang kita lihat kemarin di lapangan itu disebabkan oleh sebagian besar karena saluran. Air yang memang tidak keluar, sehingga lahan tergenang dalam waktu yang lama, dan akar pohon mengalami pembusukan dan mati,” jelasnya.
Endy juga menyebutkan bahwa kondisi ini diperparah oleh pasang surut air laut yang memengaruhi saluran sungai di sekitar lokasi, menyebabkan air bertahan lebih lama saat hujan besar.
Untuk menanggapi kekhawatiran pencemaran air tanah, DLH turut memaparkan hasil analisis geohidrologi yang dilakukan KLHK.
“Dari hasil analisis geohidrologi, apabila memang terjadi resapan, arah pencemaran airnya itu bukan ke arah lahan warga,” papar Endy.
Ia menunjukkan bahwa berdasarkan peta hidrologi, arah aliran air bawah tanah, jika ada, justru akan mengalir ke arah PT Kayan (yang berada di hilir), sesuai dengan elevasi tanah. Sementara itu, posisi lahan warga berada di utara dan selatan landfill.
Pengecekan teknis terhadap pengelolaan landfill juga menunjukkan bahwa sebagian besar ketentuan teknis yang dipersyaratkan sudah dilaksanakan. Seluruh temuan dan hasil analisis ini telah didokumentasikan dalam berita acara.
Melengkapi laporan hasil pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan juga menyampaikan sejumlah kekurangan teknis yang belum dipenuhi oleh PT Phoniex Resources Internasional terkait pengelolaan landfill mereka.
Endy memaparkan bahwa meskipun administrasi perizinan sudah sesuai, implementasi teknis di lapangan masih menyisakan catatan penting.
Kewajiban Penguatan Tanggul Belum Dilakukan
Salah satu poin kritis yang disorot adalah kewajiban penguatan struktur tanggul penimbunan.
Sesuai dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup/Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL/RKL), ada kewajiban bahwa bagian atas tanggul harus dilengkapi dengan batu berikil, koral, dan sejenisnya sebagai pengerasan.
Tujuan dari pengerasan ini sangat penting, yaitu agar tanggul yang dibuat tidak bergerak atau longsor. “Kewajiban ini (pengerasan tanggul) adalah hal yang belum dilakukan oleh PT Phoniex,” ungkap Endy.
Status Tanaman Penutup (Cover Crop)
DLH juga menyoroti pentingnya penutupan permukaan landfill untuk mencegah erosi dan limpasan air ke area sekitar.
Terdapat kewajiban teknis untuk dilakukan penutupan dengan cover crop (tanaman penutup). “Tujuannya adalah agar tanah tidak bergerak pada saat hujan. Saat peninjauan lapangan dilakukan, tim memang melihat PT Phoniex ada menanam bibit rumput. Idealnya, penanaman ini harus tumbuh agar air tidak lari ke saluran atau ke perkebunan warga di sekitar,” jelasnya seraya menyebutkan bahwa saat ini tidak diketahui apakah rumput tersebut tumbuh atau tidak.
Secara umum, Endy Kurniawan menyimpulkan bahwa meskipun landfill sudah berizin dan sebagian besar ketentuan dijalankan, masih ada banyak kekurangan di lapangan yang harus segera ditindaklanjuti oleh PT Phoniex Resources Internasional.
Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) diselenggarakan di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan pada pukul 14:00 WITA, dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala OPD terkait, perwakilan TNI/Polri, Lurah, Babinkamtibmas. Namun perwakilan warga yang juga diundang tidak hadir dalam kegiatan tersebut. (Sha)

